SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Masukan Revisi KUHAP Masih Terbuka Sampai Paripurna

Masukan Revisi KUHAP Masih Terbuka Sampai Paripurna

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers tentang revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers tentang revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

headlinesia.com, Jakarta – 14 Juli 2025 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pintu masukan untuk revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap terbuka hingga Rapat Paripurna dimulai. Proses legislatif berlapis memastikan fleksibilitas perubahan meski tahap pembahasan telah mencapai tingkat lanjut.

Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025), Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan revisi KUHAP baru bersifat final saat Paripurna. “Sahnya undang-undang ditentukan di Paripurna, bukan di tahap sebelumnya. Selama palu rapat belum diketuk, masukan masih bisa diterima. Contohnya, dulu RUU KUHP sempat batal,” tegas politikus Gerindra itu, merujuk pada mekanisme legislatif dalam UU MD3.

Habiburokhman menjelaskan alur revisi KUHAP secara rinci:

  1. Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) menyelesaikan draft awal.
  2. Panitia Kerja (Panja) Komisi III mengkaji ulang draft dari nol, termasuk menampung masukan baru.
  3. Hasil kajian Panja dilaporkan ke Komisi III untuk disetujui atau tidak sebagai pengesahan tingkat pertama.
  4. Jika lolos, RUU dibawa ke Rapat Paripurna untuk penetapan akhir.

“Logikanya, jika Panja selesai, seharusnya tak ada perubahan di Paripurna. Namun faktanya, usulan perubahan masih mungkin selama Paripurna belum berakhir,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan.

Habiburokhman menekankan, metode berlapis ini bertujuan memastikan setiap pasal revisi KUHAP tepat guna dan minim celah. “Ini langkah antisipatif agar tidak ada pasal yang tidak pas di kemudian hari,” jelasnya. Ia juga menjamin transparansi proses: tidak ada satu pun permintaan RDP Umum (RDPU) yang ditolak oleh Komisi III sejauh ini. “Silakan cek data kami. Belum ada institusi yang mengajukan RDPU lalu ditolak. Masyarakat dan LSM tetap bisa menyampaikan masukan hingga detik terakhir sebelum Paripurna.”

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengajak masyarakat dan lembaga sipil aktif memberikan masukan. “Selama Anda bisa meyakinkan anggota DPR dan pimpinan fraksi, perubahan masih mungkin. Ketok palu terakhir baru terjadi di Paripurna,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News