SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » KUPT Rio Andriadi Nyatakan Tidak Tahu DPA, Pengunjung Sidang Terbahak

KUPT Rio Andriadi Nyatakan Tidak Tahu DPA, Pengunjung Sidang Terbahak

Rio Andriadi Putra KUPT wil VI Dinas PUPR Provinsi Riau
Rio Andriadi Putra KUPT wil VI Dinas PUPR Provinsi Riau

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 23 APRIL 2026 – Kepala UPT Rio Andriandi bungkam saat ditanya definisi DPA dalam sidang korupsi Abdul Wahid, Rabu (22/4). Pengunjung spontan tertawa melihat pejabat pengguna anggaran itu gagal menjawab pertanyaan mendasar dari tim kuasa hukum Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor.

Persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mendadak riuh pada Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi penting dari UPT Jalan dan Jembatan.

Momen Canggung di Ruang Sidang

Empat pejabat PUPR Riau hadir memberikan keterangan untuk memperjelas aliran dana proyek. Di antaranya adalah Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi, hingga Kasubag Tata Usaha, Tabrani.

Suasana mulai memanas ketika advokat Kemal Shahab mengajukan pertanyaan krusial kepada saksi Rio Andriandi. Pertanyaan sederhana ini justru menjadi bumerang bagi kompetensi sang pejabat daerah tersebut.

Kaesang Target Kandang Banteng

Penguasa Anggaran yang Buta Aturan

“Apakah saudara saksi tahu apa itu DPA?” tanya Kemal dengan nada tegas di hadapan majelis hakim. Rio Andriandi yang menjabat Kepala UPT Wilayah VI justru terdiam sangat lama tanpa kata.

Meskipun berkali-kali menyebut istilah DPA dalam kesaksiannya, Rio akhirnya mengaku tidak tahu kepanjangan istilah itu. Padahal, ia merupakan pengguna sekaligus penguasa anggaran resmi pada instansi yang ia pimpin.

Secara administratif, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah kitab suci bagi setiap satuan kerja perangkat daerah. Dokumen ini memuat rincian pendapatan, belanja, hingga pembiayaan proyek yang dikelola Rio.

Respons Menohok Pengunjung Sidang

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Sontak saja, pengakuan jujur namun memalukan ini memicu gelak tawa dari seluruh pengunjung sidang. Mereka seolah tidak percaya melihat kenyataan pahit di balik kursi kekuasaan PUPR.

Sebagian pengunjung bahkan berbisik menyindir kapasitas saksi yang dihadirkan oleh jaksa tersebut. “Masak sekelas kepala UPT PUPR provinsi tidak tahu apa itu DPA?” celetuk salah satu pengunjung dengan nada heran.

Hal ini menunjukkan ironi besar dalam birokrasi pemerintahan Provinsi Riau saat ini. Ketidaktahuan saksi kunci ini diprediksi akan menjadi poin krusial bagi tim pembela Abdul Wahid ke depannya.

Comments

  1. Yetti Risna says:

    Di duga ada interaksi JPU kepada Saksi yg memberatkan AW. Terciduk dari sisi TV PN Pekanbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News