SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Korupsi CSR BI

Guncangan politik kembali melanda Senayan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dana milik publik yang seharusnya mengalir untuk program sosial, justru dialihkan ke yayasan “bodong” lewat rekomendasi Komisi XI DPR, lalu dikonversi jadi aset mewah seperti bangunan dan kendaraan pribadi!


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 AGUSTUS 2025 – KPK mengangkat tembok kedap informasi dalam pengusutan mega-skandal korupsi dana CSR BI. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengonfirmasi penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka dari kalangan legislatif,” tegas Asep. Meski identitas keduanya masih ditutup rapat, KPK menyoroti koneksi kuat antara tersangka dengan Komisi XI DPR yang bertugas mengawasi sektor keuangan negara.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Namun, aliran dana miliaran rupiah itu ternyata tidak sesuai peruntukan. “CSR diberikan melalui yayasan rekomendasi mereka, tapi nyatanya diselewengkan,” ujar Asep, merujuk pada investigasi sejak Desember 2024.

Bocoran modus operandi yang diungkap KPK bikin geram! Dana CSR yang masuk ke rekening yayasan diputar melalui beberapa rekening sebelum akhirnya dikumpulkan kembali dan dibelikan aset pribadi. “Ada yang diubah jadi bangunan mewah, ada pula yang jadi kendaraan mewah. Ini jelas bukti penyalahgunaan wewenang!” tandas Asep dalam keterangan terpisah (22/1/2025).

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Pengusutan kini memasuki fase krusial. KPK mengaku telah mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) sejak minggu ketiga Desember 2024, lengkap dengan jejak digital perpindahan dana dan dokumen kepemilikan aset. Masyarakat pun menuntut proses hukum transparan: “Jangan ada lagi tebang pilih!”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News