SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Kenapa Prabowo Tetapkan Empat Pulau Bagian Aceh?

Kenapa Prabowo Tetapkan Empat Pulau Bagian Aceh?

Kenapa Prabowo Tetapkan Empat Pulau Bagian Aceh?
Kenapa Prabowo Tetapkan Empat Pulau Bagian Aceh?

headlinesia.com, Jakarta, 17 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas untuk mengakhiri sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau yang sebelumnya menjadi sumber polemik, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6), usai rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat serta perwakilan kedua provinsi yang bersengketa. “Presiden, berlandaskan dasar dokumen telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo.

Akar Sengketa dan Upaya Penyelesaian
Latar belakang keputusan ini berawal dari kontroversi yang memuncak pasca-terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025. Kepmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menetapkan keempat pulau – yang sebelumnya dikenal berada di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh – masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Perubahan status ini memicu polemik dan sengketa wilayah antara Pemerintah Aceh dan Sumut. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan untuk meluruskan situasi. “Kami diminta Presiden meluruskan, bahwa tidak benar ada satu pemprov ingin memasukkan 4 pulau ini ke wilayah administrasinya,” jelasnya. Ia berharap keputusan presiden ini menjadi solusi permanen dan mengakhiri kontroversi di masyarakat.

Rapat Koordinasi Kunci
Rapat penentu yang melahirkan keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain:

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf
  • Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution

Kehadiran para pemangku kepentingan kunci ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa administrasi wilayah secara tuntas dan melibatkan semua pihak terkait secara langsung.

Dampak dan Penegasan Status
Dengan keputusan presiden ini, status keempat pulau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil (atau Ketek), dan Pulau Mangkir Besar (atau Gadang) – dikembalikan dan dikukuhkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menghentikan silang pendapat mengenai batas wilayah antara Aceh dan Sumut di kawasan perairan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News