HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 JULI 2026 – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta Hotman Paris berhenti mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan kasus hukum. Bambang menegaskan bahwa Presiden berkomitmen kuat mendukung proses penegakan hukum secara adil.
Gerindra menegaskan Presiden Prabowo tidak mengintervensi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Oleh karena itu, Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Bambang, komitmen presiden terlihat nyata dari nihilnya perlindungan bagi pejabat negara yang melanggar aturan.
Bahkan, aparat hukum tetap memproses anggota kabinet setingkat wakil menteri jika terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Gerindra juga tidak memberikan pembelaan hukum khusus bagi kader partai yang tersandung perkara korupsi.
Langkah tegas ini terbukti saat aparat penegak hukum menindak beberapa kepala daerah usungan Gerindra yang melanggar aturan. Dengan demikian, tuduhan adanya intervensi dari Istana dalam kasus ini sangat tidak berdasar.
Komitmen Prabowo Terhadap Penegakan Hukum
Terkait tuduhan tersebut, Bambang menekankan bahwa Prabowo tidak pernah sekalipun mencampuri urusan penegakan hukum di Indonesia. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang melalui siaran pers resmi pada Minggu (19/7/2026).
Ia menilai pernyataan pengacara kondang tersebut bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi nasional.
Hotman Paris Pertanyakan Prosedur Polri
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri yang memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa izin presiden. Hotman heran mengapa Korps Bhayangkara tidak meminta petunjuk Presiden Prabowo terlebih dahulu.
“Kenapa tidak bertanya ke Pak Prabowo sebelum menindak tangan kanan kebanggaannya?” cetus Hotman pada Jumat (17/7/2026). Lebih lanjut, Hotman mengeklaim bahwa kliennya telah mengembalikan aset negara senilai ratusan triliun rupiah.
Febrie tercatat sukses memulihkan kerugian negara dari sektor penertiban kawasan hutan dan kasus korupsi lainnya. “Bayangkan, sosok kebanggaan Presiden tiba-tiba menjadi tersangka tanpa pemberitahuan kepada kepala negara,” ujar Hotman kecewa.
Sebagai informasi, penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Febrie dalam kasus dugaan korupsi besar PT Asabri. Kasus megakorupsi ini juga melibatkan anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pasokan batu bara PLTU.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan status tersangka Febrie setelah menerima pelimpahan berkas dari Polri. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie secara maraton pada Jumat pekan ini tanpa melakukan penahanan.

Comment