SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Gaji DPR Rp 100 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Penghasilan Anggota Dewan!

Gaji DPR Rp 100 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Penghasilan Anggota Dewan!

Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 18 AGUSTUS 2025 – Kabar gaji anggota DPR RI melonjak hingga Rp 3 juta per hari atau Rp 100 juta per bulan membanjiri media sosial, memicu sorotan tajam publik. Klaim yang viral di platform seperti TikTok (@tahwa*) dan Instagram (@pandemic) ini akhirnya dibantah keras oleh pimpinan DPR, yang menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan pengalihan bentuk tunjangan.

Kebakaran informasi ini dipicu unggahan yang menyebut Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap take home pay anggota dewan bisa “mencapai lebih dari Rp 100 juta” per bulan, diduga karena tak lagi mendapat rumah dinas. Klaim “Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari” pun tersebar luas, memantik pertanyaan dan kecurigaan warganet.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani langsung memberikan klarifikasi. “Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” tegas Puan saat ditemui di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Ia menjelaskan bahwa fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan, memang telah dikembalikan ke pemerintah, sehingga digantikan dengan tunjangan tunai.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memperjelas pernyataan Puan. “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025). Ia menegaskan gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR tahun 2010.

Indra membenarkan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR memang mencapai Rp 50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas yang dihapus. Namun, gaji pokoknya sendiri jauh di bawah angka itu. “Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp 100 juta),” imbuhnya.

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Lantas, berapa total penghasilan anggota DPR per bulan? Berdasarkan rincian resmi yang mengacu pada peraturan perundangan (PP 75/2000 dan SE Setjen DPR):

  1. Ketua DPR: Total penghasilan per bulan mencapai Rp 117.733.503. Ini termasuk gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 18.900.000, tunjangan komunikasi Rp 16.468.000, dan tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
  2. Wakil Ketua DPR: Total penghasilan per bulan Rp 112.504.903, termasuk tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
  3. Anggota DPR: Total penghasilan per bulan Rp 104.051.903, dengan rincian serupa termasuk tunjangan perumahan Rp 50.000.000.

Penghitungan ini mencakup berbagai komponen seperti tunjangan keluarga, beras, kehormatan, komunikasi, pengawasan, bantuan listrik-telepon, dan uang sidang. Kunci besaran total penghasilan ini terletak pada tunjangan perumahan Rp 50 juta yang menggantikan fasilitas rumah dinas.

Perlu dicatat, masih ada penerimaan lain di luar hitungan bulanan tersebut, seperti biaya perjalanan daerah (Rp 5 juta/hari), uang representasi daerah (Rp 4 juta/hari), dan fasilitas kredit mobil (Rp 70 juta/periode).

Viral gaji DPR Rp 100 juta per bulan ternyata merujuk pada total penghasilan, bukan gaji pokok. Pimpinan DPR menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan bentuk kompensasi dari rumah dinas menjadi tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan. Fakta menunjukkan total penghasilan bulanan anggota dewan memang melampaui Rp 100 juta, didominasi oleh berbagai tunjangan, terutama tunjangan perumahan pengganti fasilitas tempat tinggal. Klarifikasi ini penting untuk memisahkan antara istilah “gaji” yang bernilai pokok rendah dengan “total penghasilan” yang mencakup berbagai tunjangan signifikan, yang menjadi sumber kebingungan publik.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Terkuak Skema 50:50 dan “Arahan” Jokowi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News