Opini, Ditulis oleh: Said Nur Alamsyah
Kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis, 18 Juni 2026, bukanlah pemandangan biasa di lanskap peradilan kita. Tampilnya seorang ulama karismatik berskala nasional sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengubah ruang sidang yang kaku menjadi arena diskursus tentang moralitas kepemimpinan, patologi birokrasi, dan relasi kuasa.
Dalam kacamata awam, kasus ini tampak seperti kejahatan kerah putih birokrasi pada umumnya: dakwaan pemerasan atau “jatah preman” di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang disinyalir mencapai Rp3,55 miliar. Namun, kesaksian epik UAS mendekonstruksi anatomi kasus ini hingga ke akar sosiologis dan politisnya.
Pertama, UAS meruntuhkan premis niat jahat (mens rea) sang gubernur. Dengan lugas, UAS menyatakan pembelaannya yang melampaui ikatan darah, bahkan menyebut ia tidak pernah membela saudara kandungnya sendiri seperti ia membela Abdul Wahid. Argumentasi ini bukan sekadar glorifikasi emosional, melainkan didasarkan pada rasionalitas kontrak politik. UAS mengungkapkan adanya 16 poin komitmen tertulis sebelum Pilgub, yang sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan publik—seperti pembangunan Islamic Center dan insentif bagi guru mengaji—tanpa ada klausul bagi-bagi “kue” proyek. Kesaksian ini menarasikan bahwa motif Abdul Wahid masuk ke pusaran kekuasaan adalah untuk melembagakan dakwah melalui kebijakan publik, bukan akumulasi kapital.
Kedua, dan yang paling fundamental bagi studi otonomi daerah kita, adalah terungkapnya patologi birokrasi Riau akibat dualisme kepemimpinan. Dalam kesaksiannya, UAS membongkar leksikon politik lokal yang ironis: sebutan “Gubernur 1” untuk Abdul Wahid dan “Gubernur 2” untuk Wakil Gubernur SF Hariyanto. Keterbelahan sejak awal masa jabatan ini menciptakan “pemerintahan bayangan” yang merusak hierarki birokrasi. Dalam ekosistem yang terfaksionalisasi inilah, para aktor oportunis dan makelar bayangan di level bawah, seperti staf ahli, diduga leluasa melakukan pemungutan liar dengan berlindung di balik dalih “perintah pimpinan”.
Ketiga, munculnya indikasi “perang intelijen” dan instrumentalisasi hukum. Publik dikejutkan oleh kesaksian UAS bahwa Abdul Wahid sempat berniat mengundurkan diri karena tidak tahan terhadap intimidasi dan teror psikologis terkait isu rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta bahwa ancaman instrumen penegak hukum digunakan sebagai komoditas tawar-menawar politik untuk menekan kepala daerah sah menjadi preseden yang sangat berbahaya. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah rentetan operasi penindakan ini murni penegakan hukum, atau telah diorkestrasi oleh faksi rival sebagai jalan pintas untuk membunuh karakter lawan politik?
Beban pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum pun semakin mendapat tantangan rasional ketika klaim saksi mahkota mengenai pertemuan permufakatan jahat, dipatahkan oleh alibi fisik dari orang-orang terdekat di kediaman gubernur. Kesaksian Melisa (barista), Amriadi (fotografer), dan Akmal Fauzan (videografer) secara konsisten menyangkal kehadiran aktor-aktor kunci di kediaman gubernur pada tanggal yang didakwakan.
Pada akhirnya, di tengah krisis keadilan dan pragmatisme politik, pesan puitis UAS di ruang sidang—“ujian ini seperti puasa… rona merah di ufuk barat akan tetap menyala menunjukkan maghrib”—bukan sekadar penguatan mental bagi terdakwa. Ia adalah sebuah tamparan keras bagi sistem peradilan dan birokrasi kita. Kasus Abdul Wahid harus menjadi cermin bahwa otonomi daerah tanpa pengendalian internal yang matang, yang diwarnai ego elite dan dualisme kekuasaan, hanya akan melahirkan korban dari kejamnya kanibalisme politik lokal. Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar stempel bagi ambisi perebutan takhta.

Comment