HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 JUNI 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan kesiapannya menghadapi ancaman hukum dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kasus ini terkait temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan tindakan aparat didasari fakta dan bukti lapangan. Hal ini termasuk hasil uji laboratorium pada material dalam kontainer.
Bermodal bukti otentik, Satgas PKH tak gentar hadapi ancaman hukum PT PMM atas dugaan penyelundupan rare earth.
“Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” tegas Barita saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan ini menjawab ancaman kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga. Ia sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan dan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Indikasi Penolakan Uji Material
Namun, Barita mengungkapkan PT PMM sempat menolak pengujian material di dalam kontainer saat pemeriksaan berlangsung.
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ujar Barita.
Sebaliknya, kontainer dari PT Timah disebut lebih kooperatif mencocokkan dokumen. Penolakan PT PMM inilah yang kemudian memicu pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut (AL).
Larangan Keras Ekspor Rare Earth
Selanjutnya, penyidik mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. “Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” kata Barita.
Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada penegak hukum di Satgas PKH. Barita juga mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth dilarang pemerintah.
“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah turun ke Batam. Mereka akan menelusuri potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran UU Minerba.
“Ini hal yang serius. Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu tidak dipatuhi,” pungkas Barita.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyebut tuduhan itu fitnah. Ia mengklaim kliennya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Jadi nanti kita lihatlah apakah kita akan menempuh jalur pidana nanti akan kita pikirkan,” ucap Poltak di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat.

Comment