SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Dugaan Ekspor Ilegal Mineral Langka, PKH Siap Hadapi Gugatan

Dugaan Ekspor Ilegal Mineral Langka, PKH Siap Hadapi Gugatan

Tangkapan layar Panglima Komando Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata (kiri) dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) saat memeriksa kontainer berisi mineral di Batam, Selasa (26/5/2026) (ANTARA/Ho-Humas Mabes TNI)
Tangkapan layar Panglima Komando Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata (kiri) dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (kanan) saat memeriksa kontainer berisi mineral di Batam, Selasa (26/5/2026) (ANTARA/Ho-Humas Mabes TNI)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 JUNI 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan kesiapannya menghadapi ancaman hukum dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kasus ini terkait temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan tindakan aparat didasari fakta dan bukti lapangan. Hal ini termasuk hasil uji laboratorium pada material dalam kontainer.

Bermodal bukti otentik, Satgas PKH tak gentar hadapi ancaman hukum PT PMM atas dugaan penyelundupan rare earth.

“Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” tegas Barita saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan ini menjawab ancaman kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga. Ia sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan dan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Kaesang Target Kandang Banteng

Indikasi Penolakan Uji Material

Namun, Barita mengungkapkan PT PMM sempat menolak pengujian material di dalam kontainer saat pemeriksaan berlangsung.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ujar Barita.

Sebaliknya, kontainer dari PT Timah disebut lebih kooperatif mencocokkan dokumen. Penolakan PT PMM inilah yang kemudian memicu pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut (AL).

Larangan Keras Ekspor Rare Earth

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selanjutnya, penyidik mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. “Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” kata Barita.

Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada penegak hukum di Satgas PKH. Barita juga mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth dilarang pemerintah.

“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah turun ke Batam. Mereka akan menelusuri potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran UU Minerba.

“Ini hal yang serius. Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu tidak dipatuhi,” pungkas Barita.

Febri Adriansyah Tersangka dan Merasa di Kriminalisasi

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyebut tuduhan itu fitnah. Ia mengklaim kliennya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Jadi nanti kita lihatlah apakah kita akan menempuh jalur pidana nanti akan kita pikirkan,” ucap Poltak di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News