HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 MEI 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kesiapannya menjadi penjamin bagi aktivis buruh serta pejuang reforma agraria yang ditahan. Komitmen ini disampaikan langsung saat menerima audiensi massa aksi May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Selanjutnya, ia menilai para aktivis tersebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat beraksi di lapangan. Pola umumnya tidak mungkin ada keinginan melanggar hukum karena mereka sedang memperjuangkan hak-hak dasarnya. Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum seharusnya lebih ketat dan wajib mengedepankan unsur kesengajaan sebelum melakukan penahanan.
Evaluasi Implementasi KUHP Baru
Namun, politikus Gerindra ini menyoroti masih banyaknya aparat yang belum sepenuhnya paham terhadap KUHP dan KUHAP baru. Masalahnya adalah banyak penegak hukum yang belum memahami ketentuan terbaru sehingga asal melakukan penangkapan terhadap warga.
Ia mencontohkan konflik agraria di Aceh yang seharusnya tidak memerlukan tindakan penahanan sepihak oleh aparat kepolisian. Padahal, masyarakat hanya sedang mempertahankan hak mereka yang sah di mata hukum dan keadilan.
Panggil Kapolda dan Amicus Curiae
Lebih lanjut, Komisi III berencana menginventarisasi berbagai kasus serupa di daerah, termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika ditemukan pelanggaran prinsip hukum, DPR siap memanggil para Kapolda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Sebagai langkah pamungkas, Komisi III membuka peluang memberikan pernyataan resmi sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk membela aktivis. Pernyataan sikap dari DPR memiliki bobot hukum yang lebih kuat dibandingkan amicus curiae pada umumnya. Hal ini diharapkan mampu melindungi setiap warga negara yang sedang berjuang menuntut keadilan di meja hijau.

Comment