SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Dakwaan KPK Terancam Rontok: Abdul Wahid Beberkan 4 Kejanggalan Fatal di Persidangan

Dakwaan KPK Terancam Rontok: Abdul Wahid Beberkan 4 Kejanggalan Fatal di Persidangan

Gubernur Riau Berhalangan Sementara Abdul Wahid Melambaikan menyapa Masyarakat riau saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. headlinesia.com
Gubernur Riau Berhalangan Sementara Abdul Wahid Melambaikan menyapa Masyarakat riau saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. headlinesia.com

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 26 MARET 2026 – Gubernur Riau non-aktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa membongkar empat kejanggalan besar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai bertolak belakang dengan narasi awal yang dirilis oleh KPK.

Narasi OTT vs Realitas Dakwaan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini dibanjiri ratusan warga Riau yang menuntut keadilan. Usai persidangan, Abdul Wahid langsung mencecar ketidakkonsistenan jaksa. Ia menyoroti hilangnya tuduhan aliran dana Rp800 juta secara langsung dan isu “jatah preman” yang sebelumnya gencar dipublikasikan KPK namun absen dalam surat dakwaan resmi.

“Dalam konferensi pers ada narasi OTT, tapi dakwaan jaksa KPK tidak ada OTT. Ini ada sesuatu kejanggalan menurut saya,” tegas Abdul Wahid di ruang sidang. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan opini publik selama ini tidak berdasar pada alat bukti hukum yang dibawa ke meja hijau. “Kami melihat tidak ada pernyataan dalam dakwaan bahwa saya menerima langsung uang itu,” tambahnya lugas.

Misi Investasi di Balik Isu Plesiran

Kejanggalan lain yang disorot adalah tudingan penggunaan uang negara untuk perjalanan ke Inggris dan Brazil. Wahid mengklarifikasi bahwa kunjungan ke London adalah undangan resmi dari United Nations Environment Programme (UNEP). Alih-alih merugikan negara, misi tersebut justru berhasil membawa pulang kerja sama investasi lingkungan untuk masyarakat Riau senilai Rp492 miliar.

Abdul Wahid membantah keras keterkaitan perjalanan dinas tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan. “Tidak ada dalam dakwaan soal itu. Saya menilai ini sebagai pembentukan opini yang tidak berdasar,” ucapnya menutup wawancara. Sementara itu, pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo tetap bersikeras bahwa konstruksi perkara telah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Sidang Abdul Wahid: Celah Dakwaan Potensi Bebas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

04

Jemput Uang Pakai Kode “Volcom” lalu Dani Simpan uang 1M dirumahnya

05

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

06

Tiga Keterangan Berbeda, Marjani: Saya Tidak Dinas

07

Hakim Delta Tamtama kepada Dani: Kecewa atau tidak itu Urusan Saudara

08

Jadi Saksi! SF Hariyanto akan Akui Uang 300Jt dan Curhat Ardi Besok?

Headline News










× Advertisement
× Advertisement