SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Kasus Cilacap: 23 Saksi Di Periksa, 610 juta Telah di Setor

Kasus Cilacap: 23 Saksi Di Periksa, 610 juta Telah di Setor

HEADLINESIA.com, CILAPCAP, 15 MARET 2026 – KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman atas dugaan pemerasan dana THR sebesar Rp750 juta dari pejabat daerah dengan ancaman rotasi jabatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Syamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Aksi nekat ini terungkap setelah sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku tertekan. “Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pejabat yang membangkang dicap tidak loyal jika tidak menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi.

Setoran THR Berujung Kepentingan Pribadi

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa tujuh pejabat teras, mulai dari Kepala Dinas PUPR hingga Dinas Pendidikan. Berdasarkan penyidikan, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dengan total mencapai Rp610 juta. Mirisnya, dana yang dikumpulkan dengan dalih dibagikan ke pihak eksternal itu justru diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

Kini, Syamsul dan Sadmoko resmi mendekam di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal 20 hari. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menteri PUPR Sahkan Masterplan Strategis RPIW Infrastruktur Aceh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement