Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT ASDP Indonesia Ferry, Charles Sitorus, harus mendekam di penjara selama 4 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang turut menyeret Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan tindakan Charles melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam operasi pengendalian harga gula.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 Juli 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Charles divonis 4 tahun penjara atas perannya dalam kasus dugaan korupsi terkait operasi pasar dan impor gula.
Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Majelis Hakim menyatakan Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Hakim Dennie dalam persidangan.
Kasus ini juga menyeret Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam persidangan terpisah, Tom Lembong telah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang terjerat dalam skema yang sama.
Melawan Hukum dan Rugikan Negara
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Charles Sitorus memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tindakannya membeli gula kristal putih (GKP) dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) berdasarkan kebijakan yang melibatkan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Charles membayar denda sebesar Rp 750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuh Hakim Dennie. Hukuman denda yang sama juga dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Tidak Ada Uang Pengganti
Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti terhadap Charles Sitorus maupun Tom Lembong. Pertimbangannya, berdasarkan fakta persidangan, keduanya tidak terbukti secara pribadi menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam sektor perdagangan komoditas vital dan pemanfaatan jabatan oleh penyelenggara negara. Vonis terhadap dua mantan pejabat tinggi ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Comment