HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 30 JULI 2026 – Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Provinsi Riau. Hukuman ini menyasar eks Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Berdasarkan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7), Hakim Ketua Delta Tamtama membacakan amar putusan tersebut. Putusan hakim ini tergolong lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sikap Terdakwa Menerima Putusan Hakim
Mengenai putusan tersebut, kuasa hukum M. Arif Setiawan, Eva Nora, menyatakan pihak kliennya menerima vonis hakim. “Iya, majelis hakim memvonis dua tahun penjara. Pak Arif menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” tegas Eva Nora pada Kamis sore.
Selain itu, Eva menjelaskan bahwa vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kadis PUPR Riau tersebut dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga mengambil sikap serupa untuk menerima hukuman tersebut. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, padahal JPU KPK menuntut Dani dengan hukuman empat tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Dani juga telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap oleh Tata Maulana sebesar Rp 50 juta dan Dani sebesar Rp 170 juta.
Selanjutnya, kuasa hukum Dani menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tersebut. “Kita terima dan Dani juga sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 220 juta,” kata kuasa hukumnya.
Rekam Jejak OTT KPK di Dinas PUPR Riau
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025. Petugas KPK mengamankan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Arif, Dani, serta seorang ajudan bernama Marjani.
Dalam perbuatannya, Abdul Wahid diduga bekerja sama dengan Kadis PUPR dan Tenaga Ahli untuk memeras para pejabat daerah. Mereka memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, persidangan membuktikan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas PUPR Riau ini telah merugikan keuangan negara. Kini seluruh terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan koruptif mereka di balik jeruji besi sesuai putusan hakim.

Comment