HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 JULI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus pemerasan dan suap pada Kamis (30/7/2026). Ia nekat memeras pejabat daerah serta pihak swasta untuk menyuap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro nekat memeras bawahannya demi menyuap pegawai KPK. Namun, skenario jahat ini justru membongkar skandal korupsi baru.
Selain menahan Anom, penyidik lembaga rasuah juga menjerat tiga tersangka lain yang terlibat aksi kejahatan ini. Mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, dan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.
Yang menadi sorotan selain Bupati Pemalang adalah Sfaf KPK yang bernama Budi Dias Oktavianto yang merupakan pegawai KPK itu sendiri. dalam hal ini Juru Bicara KPK memberikan keterangan saat jumpa Pers.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kronologi Pemerasan dan Modus Operandi
Dalam menjalankan aksi pemerasan, Anom memerintahkan orang kepercayaannya, Gus Haris, untuk mengumpulkan uang secara paksa. Plh Direktur Penyidikan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya,” ujar Ahmad Taufik di Jakarta. “Adapun GHA (Gus Haris) berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar,” lanjut Ahmad.
Selanjutnya, Gus Haris menghubungi Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. Hubungan persaudaraan adik ipar Gus Haris menjadi jembatan awal pertemuan rahasia tersebut.
Uang Pelicin Pengurusan Perkara KPK
Setelah komunikasi terjalin, ketiga pelaku menggelar pertemuan intensif sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik secara terang-terangan meminta imbalan uang sebesar Rp 2 miliar.
Guna memuluskan niat jahatnya, Bupati Anom menyetujui permintaan dana besar tersebut tanpa ragu. Ia berharap pengurusan dana ini bisa menghapus ancaman kasus hukum yang menjerat namanya.
“Bupati Anom menyerahkan uang awal sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik agar perkara hukumnya dapat diselesaikan,” kata Ahmad. “Terkait sisa uang hasil perasan, KPK masih terus melakukan penelusuran mendalam,” tambahnya.
Akibat perbuatan nekat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat kini menanti sang bupati beserta kroninya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comment