HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 30 JULI 2026 – Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, tegas menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Kamis (30/7/2026). Ia menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan perkara korupsi Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut.
Merasa tidak menerima uang korupsi dan diperlakukan tidak adil, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid resmi mengajukan banding usai divonis dua tahun penjara.
Oleh karena itu, Abdul Wahid merasa putusan hukum ini sangat merugikan dirinya. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah menikmati uang korupsi seperti tuduhan jaksa.
“Saya merasa tidak bersalah dan perkara ini penuh rekayasa. Fakta hukum di persidangan menunjukkan tidak ada bukti terhadap saya,” ujar Abdul Wahid usai persidangan.
Selain itu, ia membeberkan indikasi adanya kepentingan politik di balik proses hukum ini. Meski demikian, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan moral.
Tim Advokat Soroti Perbedaan Pasal Putusan Hakim
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan timnya segera mendaftarkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pihaknya ingin majelis hakim tingkat banding memeriksa ulang seluruh bukti persidangan.
Sebab, Kemal menilai hakim tingkat pertama melupakan fakta penting terkait aliran dana. “Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun,” kata Kemal menegaskan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti pergeseran pasal yang digunakan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya memakai pasal pemerasan, namun hakim justru memutus dengan pasal gratifikasi.
Rincian Vonis Hakim dan Tuntutan JPU KPK
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menghukum terdakwa pidana penjara dua tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka petugas akan menyita dan melelang harta bendanya.
Hakim menilai Abdul Wahid terbukti memerintahkan mantan tenaga ahlinya untuk mengumpulkan uang dari pejabat dinas. Kendati demikian, vonis dua tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang mencapai 8,5 tahun penjara.

Comment