SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 Miliar 

Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 Miliar 

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom)
Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom)

Headlinesia.com, Jakarta, 23 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap senilai Rp11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kedua tersangka, Semuel Abrijani Pangarepan (eks Dirjen Aptika Kominfo) dan Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aptika Kominfo), diduga menerima uang tersebut dari Alfi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

Kajari Jakpus Safrianto menjelaskan, uang suap tersebut merupakan kickback untuk memuluskan proyek PDNS yang dilaksanakan PT Docotel (2020) dan PT Aplikanusa Lintasarta (2021-2024). “Barang yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan proyek ini justru disubkontrakkan ke perusahaan lain,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Safrianto menyatakan, kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP dan penyidik. “Sementara, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tegasnya. Total anggaran PDNS 2020-2024 mencapai Rp959 miliar, dengan rincian Rp60 miliar (2020), Rp102 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350,9 miliar (2023), dan Rp257 miliar (2024).

Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya. Kejari Jakpus berkomitmen menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

#headlinesia #headline #headlineindonesia

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×