SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah
Home » Berita » Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

Demo Kabut Asap tahun 2015 dengan jumlah massa aksi 5.000 lebih, dari Mahasiswa UIN Suska Riau. Foto: Shodik Purnomo
Demo Kabut Asap tahun 2015 dengan jumlah massa aksi 5.000 lebih, dari Mahasiswa UIN Suska Riau. Foto: Shodik Purnomo

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 1 SEPTEMBER 2026 – Polsek Tambang menetapkan perempuan paruh baya berinisial NU (54) sebagai tersangka. Polisi menjeratnya atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kejadian ini berlokasi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Seorang perempuan paruh baya ditangkap atas Karhutla Riau. Namun, ribuan titik api di lahan raksasa korporasi seolah kebal hukum

Selanjutnya, aparat mengungkap kronologi pembakaran lahan tersebut. NU diduga membakar ranting kayu menggunakan korek api. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu.

Akibatnya, api menjalar hingga menghanguskan 15 hektar lahan. Oleh karena itu, penyidik menjerat NU dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga hingga sepuluh tahun.

Selain itu, denda besar turut menantinya. Tersangka wajib membayar denda berkisar tiga sampai sepuluh miliar rupiah.

Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Ketimpangan Hukum Karhutla Riau

Ironisnya, penegakan hukum lingkungan ini tampak tajam ke bawah. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) membeberkan fakta mengejutkan. Mereka menemukan 3.672 titik api (hotspot) sepanjang tahun 2026.

Lebih lanjut, Jikalahari merinci lokasi ribuan titik api tersebut. Sebanyak 748 hotspot terpantau berada di dalam area konsesi perusahaan. Rinciannya, 209 titik di Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sisanya, sebanyak 539 titik api berada di wilayah perkebunan sawit. Merespons hal ini, Koordinator Jikalahari, Okto, memberikan kritik tajam. Ia menyoroti lambannya polisi mengusut indikasi kejahatan korporasi.

“Jangan bangga dulu dengan banyaknya tersangka kalau korporasi yang konsesinya terbakar tidak kunjung tersentuh,” tegas Okto.

Bahkan, ia menantang keberanian aparat penegak hukum setempat. “Jangan sampai Polda Riau begitu berani mengejar orang yang membakar, tetapi begitu hati-hati ketika harus mengetuk pintu korporasi,” imbuhnya.

Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketum PBNU 2026-2031

Jejak Api Korporasi Besar

Sejalan dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau turut bersuara. Mereka merilis data mencengangkan pada 26 Agustus 2026 lalu. Walhi menemukan 194 titik api yang tersebar di 34 korporasi.

Parahnya, kebakaran di area konsesi ini terus terjadi secara berulang. Sebagai contoh, Walhi mencatat rentetan kebakaran di konsesi PT RAPP. Total lahan terbakar mencapai 2.849,8 hektar sejak tahun 2015.

Khusus tahun ini, 71,9 hektar hangus dan mengancam cagar biosfer. Kondisi serupa turut terjadi di area konsesi PT Arara Abadi. Lahan puluhan hektar mereka kembali terbakar tahun ini. Tercapat di lahan FOLU (Forestry and Other Land Use) RO10  seluas 71,9 Hektar. Dan Lahan terbakar 578,1 rangkuman dari tahun 2015 yang terbakar hingga 2026.

Selain itu, titik api juga membakar konsesi PT Sakato Makmur. juga ditemukan hotspot di lahan FOLU R02 (Pencegahan Deforestasi Lahan Gambut), R09 (Pengelolaan Tata Air Gambut) , dan R10 (Aksi Mitigasi Pelaksanaan Restorasi) dengan total keseluruhan 115.2 Hektar. Korporasi PT Sakato Makmur ini pada tahun 2026 berdasarkan data yang di release oleh Walhi Riau ditemukan hotspot seluas 115.2 Hektar. Kebakaran seluas ±115,2 ha terjadi pada zona penyangga cagar Biofer GSK-BB. Pada tahun 2015, PT Sakato Makmur juga ditemukan titik hotspot seluas 45 ribuan hektar.

Sebelumnya, puluhan ribu hektar lahan mereka juga pernah terbakar. Terakhir, api turut menghanguskan hamparan lahan PT Meskom Agro SariMas. Fenomena berulang ini menjadi rapor merah penegakan hukum lingkungan di Riau. Rincian hotspot R09 seluas 0.5 hektar dan R10 seluas 87.7 hektar. Kejadian titik hotspot ini juga terus berulang sejak tahun 2015. Jika di totalkan hingga 2026 per Agustus mencapai seluas 678.7 hektar.

Rekomendasi Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Koperasi Merah Putih

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Daftar UMP 2026 13 Provinsi: Tenggat 24 Desember, Mana yang Naik Tertinggi?

03

Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Headline News