HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 17 APRIL 2026 –Usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4), Abdul Wahid menerangkan bahwa dakwaan terhadapnya sedikit mulai sedikit terbantahkan pada fakta persidangan. Menurut alumni UIN Suska Riau tersebut, keterangan saksi, misalnya mengonfirmasi mekanisme pergeseran anggaran serta pengangkatan tenaga ahli telah sesuai aturan hukum yang berlaku secara sah.
Dikatakannya lagi bahwa jalannya persidangan mulai memperlihatkan titik terang bagi posisi hukumnya sekarang. Ia merasa berbagai keterangan saksi ahli dan fakta dokumen justru memperkuat pembelaan yang diajukan selama ini.
“Tidak ada pertentangan hukum dalam pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli daerah,” tegas Wahid kepada awak media dengan nada optimis.
Fakta Persidangan Bongkar Dakwaan
Dalam persidangan yang ramai dihadiri pengunjung tersebut, misalnya juga terlihat bahwa fakta persidangan yang diungkap dalam keterangan saksi Purnama, mengaku tidak tahu soal pemberian uang ke DPRD provinsi Riau. Dari itu, Abdul Wahid menyebutkan bahwa dirinya secara pribadi sangat teliti dan selalu menjaga integritas dalam setiap proses birokrasi.
“Bahkan saya pernah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu (memberikan uang ke DPRD Provinsi, red) secara tegas demi menjaga marwah institusi,” tambahnya dengan nada lugas.
Ditambahkannya lagi, tuduhan yang dialamatkan kepadanya kini mulai kehilangan landasan kuat seiring munculnya bukti-bukti baru di meja persidangan. Wahid pun meminta semua pihak tetap mengawal proses hukum ini secara objektif.
Prosedur Anggaran Sesuai Aturan
Sementara itu, Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menyebutkan bahwa aspek krusial perkara ini sudah mulai terang benderang. Ia juga memastikan seluruh proses pergeseran anggaran telah melewati tahapan verifikasi yang sangat ketat di berbagai tingkatan birokrasi.
“Semua proses dilakukan oleh pihak berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kemal.
Dirinya menjelaskan tahapan mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri telah terpenuhi. Hal tersebut menurutnya dapat membuktikan bahwa tidak ada prosedur yang dilangkahi demi kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan program pemerintah.
Legalitas Tenaga Ahli Teruji
Kemudian terkait pengangkatan Dani M. Nursalam, tim Advokat menegaskan posisi tersebut didasarkan pada kompetensi dan pengalaman legislatif. Dani dinilai memiliki portofolio mumpuni sebagai mantan Ketua DPRD Inhil untuk membantu menerjemahkan visi besar gubernur.
“Semua clear, persoalan ini hanya terkait ketiadaan anggaran, bukan pelanggaran prosedur hukum administratif,” jelas Kemal menutup wawancara.
Kendati muncul Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, aturan tersebut terbit setelah proses pengusulan tenaga ahli berjalan. Maka secara hukum, kewenangan diskresioner kepala daerah tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara surut oleh regulasi baru.

Comment