SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Skandal Korupsi Taspen Terungkap, Kerugian Negara Capai 1 Trilyun

Skandal Korupsi Taspen Terungkap, Kerugian Negara Capai 1 Trilyun

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. KPK membeberkan aset-aset yang telah disita dari mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Foto TribunNews
Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. KPK membeberkan aset-aset yang telah disita dari mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Foto TribunNews

Skandal korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, kian dalam terbongkar. JPU mengungkap dalam persidangan bahwa tersangka mentransfer ratusan juta rupiah kepada kekasihnya, Theresia Mela Yunita, untuk biaya hidup sehari-hari. Fakta ini menambah deret dakwaan atas kasus investasi fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 AGUSTUS 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) dihebohkan dengan pengungkapan fakta terbaru dari JPU. Dalam persidangan yang mengadili mantan petinggi PT Taspen tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap aliran dana tidak wajar dari Antonius Kosasih kepada Theresia Mela Yunita, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya.

Total dana yang ditransfer Kosasih khusus untuk kebutuhan hidup Theresia mencapai Rp 361,015 juta. Rinciannya adalah transfer sebesar Rp 72 juta, kemudian Rp 124,635 juta pada 14 Maret 2022, dan Rp 163,7 juta pada 31 Maret 2022. “Untuk sehari-hari saja, ibu ya,” ujar salah seorang jaksa saat membacakan BAP seperti yang dikutip dalam persidangan.

Namun, angka fantastis tidak berhenti di situ. JPU juga mengungkap transfer dana dalam jumlah yang jauh lebih besar. Theresia disebut menerima suntikan dana tunai masing-masing Rp 200 juta pada 5 Oktober 2021, Rp 350 juta pada 14 Maret 2022, dan Rp 390 juta pada 31 Agustus 2022.

Saat diperiksa jaksa, Theresia membenarkan penerimaan dana tersebut. Salah satu transfer, yaitu senilai Rp 200 juta, diakuinya untuk membayar sewa apartemen. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai peruntukan dana transfer yang lain.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Jaksa menyebut salah satu transaksi senilai Rp 340 juta digunakan untuk menambah saldo rekening prioritas Theresia. Tidak hanya uang tunai, Kosasih juga diduga membeli tiga bidang tanah mewah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan, atas nama Theresia dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar.

Aliran dana besar-besaran ini diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Kosasih. Bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, Kosasih didakwa melakukan kegiatan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dari skandal itu, Kosasih diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 34,3 miliar.

Majelis hakim telah menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan yang dibangun JPU dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Persidangan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang mencoreng dunia investasi Indonesia ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News