SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Sidang Pembuktian “Saksi Kunci Bantah Tuduhan” soal Keterlibatan Abdul Wahid

Sidang Pembuktian “Saksi Kunci Bantah Tuduhan” soal Keterlibatan Abdul Wahid

Gubernur Non Aktif Abdul Wahid memasuki ruang sidang bersama Pengacara. Foto: Headlinesia
Gubernur Non Aktif Abdul Wahid memasuki ruang sidang bersama Pengacara. Foto: Headlinesia

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 16 APRIL 2026 – Majelis Hakim menggelar sidang pembuktian Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru pada ini, Kamis (16/4). Dalam persidangan tersebut, yaitu tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sejumlah saksi kunci sebelumnya justru mementahkan tuduhan pengumpulan alat komunikasi. Mereka juga mengungkap adanya aliran dana operasional sebesar Rp150 juta pada Dinas PUPR yang tidak ada sangkut pautnya dengan Terdakwa Abdul Wahid.

Sementara itu, saksi Aditya pada kesaksian sebelumya memberikan keterangan yang sangat mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia secara tegas membantah adanya upaya pengumpulan alat komunikasi saat pertemuan berlangsung. Aditya juga menepis dugaan munculnya perintah untuk patuh pada doktrin “satu matahari”. Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat posisi Abdul Wahid yang merasa tidak pernah memberikan instruksi tersebut. Dakwaan itu dimana dugaan pada rapat 7 April 2025.

Fakta Baru di Persidangan

Sebaliknya, kesaksian dari pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau justru menyoroti temuan aliran uang yang mencurigakan. Sekdaprov Syahrial Abdi bersama jajaran pejabat BPKAD lainnya memberikan keterangan cukup mendalam. Mereka fokus membahas temuan dana senilai Rp150 juta pada Dinas PUPR PKPP Riau. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan agenda evaluasi perubahan APBD tahun 2025 di Jakarta.

Aliran Dana Operasional FGD

Terkait hal itu, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Siregar akhirnya mengakui telah menerima kucuran dana tersebut. Ia menyebut uang itu merupakan bantuan operasional untuk mendukung kegiatan FGD di Jakarta. Pertemuan penyerahan uang terjadi di ruang kerjanya pada pertengahan Oktober tahun lalu. Ispan menegaskan bahwa koordinasi teknis dilakukan melalui Kepala Bidang Anggaran sesuai arahan pihak terkait. Yang kemudian uang itu dikembalikan ke BPKAD Provinsi Riau

Respons Lamban: Masinton Minta Maaf, Bobby Nasution Soroti Data

Selanjutnya, kronologi penyerahan uang ini melibatkan Feri Yunanda yang datang “membawa pesan” dari Kepala Dinas PUPR. Hingga kini belum ada saksi yang memberatkan Abdul Wahid secara langsung. Persidangan ini dipastikan akan terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement