SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » REKAP TRAGEDI: Nyawa Warga di Tangan Oknum Aparat (2024-2026)

REKAP TRAGEDI: Nyawa Warga di Tangan Oknum Aparat (2024-2026)

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 FEBRUARI 2026 – Bripda MS, anggota Brimob, resmi menjadi tersangka setelah menganiaya pelajar AT (14) hingga tewas menggunakan helm taktikal saat patroli di Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026), menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan akibat tindakan brutal oknum aparat di Indonesia.

Peristiwa berdarah di Tual ini bermula saat Bripda MS melakukan patroli cipta kondisi. Ia mengira korban merupakan bagian daripada keributan yang dilaporkan warga. Tanpa peringatan, Bripda MS menghantamkan helm taktikal ke arah korban hingga AT jatuh kritis dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun. Saat ini, pelaku telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana oleh Propam Polda Maluku.

Kasus ini memicu kemarahan publik karena menambah rentetan kegagalan oknum kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman. Berdasarkan catatan data, berikut adalah sederet kasus kematian warga sipil di tangan polisi yang sempat viral:

Jejak Kelam Kekerasan Aparat: Dari Peluru hingga Rantis

Sebelum tragedi Maluku, publik digegerkan oleh kasus Gamma Rizkynata (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin pada November 2024. Meski awalnya dalih polisi adalah melerai tawuran, fakta mengungkap Gamma meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul setelah motornya dipepet pelaku. Aipda Robig akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Tak berhenti di sana, insiden maut juga menimpa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan pada Agustus 2025. Saksi mata menyebut rantis melaju ugal-ugalan. “Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo,” tegas Abdul, saksi di lokasi. Buntut kejadian ini, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Lokasi & WaktuKorbanPelakuPenyebab KematianStatus Hukum
Tual, Maluku (Feb 2026)AT (14, Pelajar)Bripda MSDianiaya dengan helm taktikal saat patroli.Tersangka, diperiksa Propam Polda Maluku.
Pejompongan, Jakarta (Agu 2025)Affan (21, Ojol)Rantis BrimobTerlindas kendaraan taktis yang melaju ugal-ugalan.Danyon dijatuhi sanksi PTDH (Pecat).
Semarang, Jateng (Nov 2024)Gamma (17, Siswa)Aipda Robig Z.Luka tembak di pinggul saat berpapasan di jalan.Vonis 15 tahun penjara & denda Rp200 Juta.

Rentetan kasus ini menjadi rapor merah bagi institusi Polri. Masyarakat menuntut reformasi menyeluruh agar slogan “Presisi” tidak sekadar menjadi hiasan di tengah hilangnya nyawa warga sipil yang tak berdosa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News