SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Reformasi Polri: Soroti Masalah Sistemik, Bukan Hanya Pelanggaran Individu

Reformasi Polri: Soroti Masalah Sistemik, Bukan Hanya Pelanggaran Individu

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. Foto: Ist/vel
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. Foto: Ist/vel

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 04 JANUARI 2026 – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini disebut sebagai pernyataan politik tegas bahwa negara serius membenahi penegak hukum demi keadilan masyarakat. Azis menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar isu internal, melainkan agenda publik yang langsung berpengaruh pada kehidupan rakyat.

Soroti Masalah Sistemik, Bukan Hanya Pelanggaran Individu
Azis Subekti menyoroti bahwa selama ini penanganan pelanggaran di tubuh Polri cenderung berhenti pada penindakan individu, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik. “Tanpa pembenahan sistem, pelanggaran akan terus muncul dengan pola yang sama,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026). Ia mendesak agar reformasi menyentuh pengelolaan kewenangan dan mekanisme koreksi saat terjadi penyimpangan.

Salah satu fokus yang ia tekankan adalah transparansi dan standarisasi penanganan perkara. Menurutnya, disparitas kecepatan penyelesaian kasus kerap memunculkan kesan ketidakpastian hukum di mata publik. “Publik kerap mempertanyakan disparitas kecepatan penanganan kasus yang menimbulkan kesan ketidakpastian hukum,” ujarnya. Azis mendorong tim reformasi membuat sistem yang lebih terbuka, termasuk kejelasan alur hukum, batas waktu penanganan, serta akses informasi yang mudah bagi masyarakat.

Dorong Meritokrasi dan Pengawasan Kredibel untuk Polri yang Profesional
Tak hanya aspek hukum, Azis juga mendorong reformasi manajemen sumber daya manusia, termasuk sistem promosi dan mutasi yang berlandaskan meritokrasi. Hal ini dinilai penting agar loyalitas aparat tertuju pada institusi dan hukum, bukan pada relasi personal. “Profesionalisme harus menjadi norma, sementara penyimpangan adalah pengecualian yang ditindak tegas,” tambahnya.

Azis mengingatkan bahwa penguatan pengawasan bukanlah upaya melemahkan institusi, melainkan melindungi mayoritas anggota Polri yang berintegritas. Ia juga memperingatkan agar kerja tim reformasi tidak terjebak pada perubahan administratif semata. “Kerja tim ini harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi,” tegasnya. Menurut Azis, kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan prasyarat utama terwujudnya negara hukum yang modern.

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Dukungan ini sekaligus disebut sebagai ujian komitmen pemerintahan Prabowo dalam membangun negara yang kuat dan berkeadilan. “Negara yang kuat adalah negara yang berani menata ulang institusinya ketika kepercayaan publik tergerus,” pungkas Azis Subekti.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News