SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik Fokus
Home » Berita » Nakal, Kepala BGN pakai Rompi Pink

Nakal, Kepala BGN pakai Rompi Pink

Dadan Hindayana Kepala BGN ditahan Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana Kepala BGN ditahan Kejaksaan Agung

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 JUNI 2026 – Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara.

Mantan petinggi Badan Gizi Nasional resmi ditahan Kejagung. Mereka diduga korupsi dana program Makan Bergizi Gratis lewat yayasan fiktif dan mark-up pengadaan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan arahan tersebut. Prabowo ingin program MBG bebas dari penyimpangan. “Keinginan Bapak Presiden bahwa ini uang rakyat yang harus betul-betul dikawal,” ucap Dudung di kompleks Parlemen. Anggaran ini dilarang keras menguntungkan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

Modus Yayasan Fiktif

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga tersangka ternyata memakai yayasan mitra sebagai sarana kejahatan. Selanjutnya, yayasan itu diatur lolos verifikasi meski tak memenuhi syarat. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” tegas Syarief. Bahkan, yayasan itu terafiliasi langsung dengan tersangka DH, SS, dan LP.

Mark-Up Gila-Gilaan

Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan pengadaan barang. Para tersangka nekat mengintervensi pejabat pembuat komitmen. Akibatnya, terjadi mark-up harga yang sangat luar biasa. Misalnya, pengadaan 21.801 unit barang senilai Rp 1 triliun dipastikan bermasalah. Kemudian, pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, hingga televisi juga di-mark up. Atas perbuatan memalukan ini, ketiga tersangka resmi dijerat dengan pasal berlapis terkait korupsi.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News