HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 16 MARET 2026 – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah keras tuduhan “jatah preman” menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), guna membeberkan fakta sebenarnya serta membuktikan kliennya tidak pernah menerima aliran dana haram dari proyek Dinas PUPR Riau.
Kemal Shahab, ketua tim advokat, menegaskan bahwa istilah “japrem” atau jatah preman merupakan framing yang tidak pernah dikonfirmasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman dan tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Kemal dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/3).
Tantang Transparansi 11 Ponsel di Persidangan
Pihak pembela menantang transparansi penuh dengan meminta majelis hakim membuka isi 11 ponsel milik Wahid yang disita KPK. Langkah ini dianggap krusial untuk mematahkan dakwaan jaksa mengenai dugaan aliran dana proyek sebesar 5 persen yang menyeret nama sang Gubernur.
“Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan; klien kami tidak pernah memerintah, memaksa, apalagi mengancam pihak mana pun,” tambah Kemal. Kasus yang bermula dari OTT November 2025 ini juga menjerat mantan Kadis PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur atas dugaan praktik pemerasan proyek.
Menutup keterangannya, tim hukum menyampaikan bahwa Abdul Wahid mengajak masyarakat Riau ikut mengawal persidangan ini agar berjalan adil dan terbuka. Penantian panjang ini diklaim sebagai momentum Wahid untuk membersihkan namanya dari tuduhan korupsi yang selama ini beredar.

Comment