SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Kenapa Lokataru Gugat ke MK tentang Pasal Penghasutan dan Hoaks UU KUHP?

Kenapa Lokataru Gugat ke MK tentang Pasal Penghasutan dan Hoaks UU KUHP?

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhein (kanan) bersama Muzaffar Salim (tengah) dan Syahdan Husein (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Sidang kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk dan Guru Besar Hukum Pidana UKI Mompang L. Panggabean. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhein (kanan) bersama Muzaffar Salim (tengah) dan Syahdan Husein (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Sidang kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk dan Guru Besar Hukum Pidana UKI Mompang L. Panggabean. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 08 MARET 2026 – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim resmi menggugat pasal penghasutan serta hoaks dalam UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/3). Gugatan bernomor 93/PUU-XXIV/2026 ini bertujuan menghapus aturan yang dinilai memberangus kebebasan berpendapat di Indonesia.

Perlawanan hukum ini secara spesifik menyasar Pasal 246 terkait penghasutan, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran berita bohong. Para pemohon mendesak MK agar menyatakan pasal-pasal “karet” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena mengancam demokrasi.

Ancaman Nyata Hak Konstitusional

Dalam argumennya, pemohon yang juga tengah terjerat kasus hukum serupa menilai keberadaan pasal tersebut memicu kerugian konstitusional yang nyata. “Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” tegas mereka dalam berkas gugatan di situs resmi MK.

Langkah ini diambil di tengah situasi krusial, mengingat Delpedro dan Muzaffar kini sedang menghadapi tuntutan 2 tahun penjara terkait aksi demonstrasi. Mereka berharap MK mampu memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dengan menghapus pasal-pasal yang dianggap mencederai hak warga negara tersebut.

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News