SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Aktivis PATI: Botok Bersalah, tapi tidak di Tahan

Aktivis PATI: Botok Bersalah, tapi tidak di Tahan

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, saat menemui massa di luar Kantor PN Pati.. Foto: Lintasmuria.com
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, saat menemui massa di luar Kantor PN Pati.. Foto: Lintasmuria.com

HEADLINESIA.com, PATI, 08 MARET 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3), atas kasus penghasutan demonstrasi menuntut lengsernya mantan Bupati Sudewo, namun keduanya langsung dibebaskan lewat hukuman masa pengawasan.


Sinyal Keras bagi Demokrasi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan secara lisan di muka umum. Meski dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam bulan, hakim menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani asalkan mereka tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” tegas Muhammad Fauzan saat membacakan putusan. Hakim pun memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan.

Sidang ini menjadi sorotan nasional dengan hadirnya tokoh-tokoh besar seperti Inayah Wulandari Wahid, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hingga pengacara M. Sholeh. Ribuan warga juga memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral.

Meski kliennya bebas, Kuasa Hukum Nimerodin Gulo menyampaikan kritik tajam. Ia menilai putusan ini adalah sinyal keras yang mengancam kebebasan berpendapat dan mencederai demokrasi. “Putusan ini menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” ujarnya. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa sesuai Pasal 256 KUHP baru, demonstrasi tanpa dampak kerugian fisik atau materiel seharusnya tidak dapat dipidana.

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

Staf KPK ditahan KPK Bersama Bupati Pemalang

Headline News