HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 29 JULI 2026 – Perwakilan 32 tokoh Riau menyerahkan dokumen Amicus Curiae terkait kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Shodik Purnomo mendatangi pengadilan tersebut pada Rabu (29/7/2026) pukul 14.22 WIB. Langkah ini menjadi bentuk pengawalan nyata masyarakat terhadap proses hukum yang adil.
Sebanyak 32 tokoh Riau mendatangi PN Pekanbaru untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae demi mengawal keadilan kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Selain itu, penyerahan dokumen ini mewakili aspirasi Tokoh, Ulama, Cendikiawan, Organisasi Kepemudaan, Paguyuban dan Organisasi Masyarakat Riau. “Saya mewakili seluruh pihak yang menandatangani Amicus Curiae kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,” tegas Shodik. Beliau menyampaikan bahwa ada 32 elemen masyarakat yang menyatukan suara dalam dokumen tersebut.
“Selain dari pada Dokumen Amicus Curiae ini, masih banyak lagi saya mendengar dan melihat secara mandiri menyerahkan langsung ke Pengadilan. Dan ini adalah bagian dan bukti perhatian masayarakat Riau atas Perkara Abdul Wahid ini” papar Shodik.
Di samping itu, langkah ini bertujuan menyampaikan pandangan publik tanpa mengintervensi kemerdekaan Majelis Hakim. Masyarakat Riau meyakini bahwa kekuatan putusan terletak pada kemurnian pembuktian dan kejernihan nurani hakim. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar proses peradilan berjalan transparan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Shodik menegaskan komitmen warga Riau dalam menjaga marwah hukum daerah. “Tegak adat kerana benar, tegak hukum kerana adil,” pangkas Shodik saat menjelaskan prinsip masyarakat. Beliau menambahkan bahwa keadilan wajib dimuliakan apabila kebenaran telah terbukti nyata di persidangan.
Berlandaskan Nilai Agama dan Etika Hukum
Tak hanya itu, penyusunan dokumen Sahabat Pengadilan ini juga menyelipkan tuntunan nilai keagamaan. Penyusun menyematkan Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 8 yang memerintahkan manusia untuk bersikap adil. Ayat tersebut mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong tindakan tidak adil.
Sehubungan dengan hal itu, pihak perwakilan menegaskan bahwa keadilan lahir dari pembuktian yang terang. “Keadilan bukan dibangun oleh persangkaan, melainkan oleh keyakinan hukum bersumber fakta persidangan,” imbuh Shodik. Keyakinan tersebut harus berlandaskan alat bukti yang sah di mata hukum.
Menjaga Independensi dan Marwah Peradilan
Pada akhirnya, masyarakat Riau berharap integritas lembaga peradilan tetap terjaga secara berkelanjutan. Majelis Hakim diharapkan mampu melahirkan putusan yang berani, jujur, dan bebas dari rasa takut. Keputusan tersebut nantinya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada publik, tetapi juga kepada Allah SWT.

Comment