HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 26 MEI 2026 – Mati listrik massal melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada Jumat (22/5/2026) malam. Insiden sejak pukul 18.44 WIB ini memicu kerugian ekonomi dan sosial masyarakat. Warga kini menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut.
Jutaan warga Sumatera menuntut hak kompensasi usai mati listrik massal. Bagaimana aturan resminya menurut hukum dan ESDM?
Hak Konsumen Menggugat PLN
Menanggapi keluhan ini, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, angkat bicara. Ia menegaskan PLN seharusnya memberikan kompensasi akibat pemadaman tersebut. “Jika PLN tidak memenuhi prestasi, seharusnya ada kompensasi,” ujar Fickar, Senin (25/5/2026). Bahkan, masyarakat bisa menggugat PLN atas dugaan wanprestasi jika kompensasi tidak cair. Hal ini sesuai dengan dasar ikatan perjanjian produsen dan konsumen.
Aturan Otomatis Permen ESDM
Sejalan dengan itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mendesak pemulihan segera. YLKI menegaskan konsumen berhak menerima kompensasi otomatis tanpa proses klaim rumit. Aturan ini tertuang jelas dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Kompensasi diberikan mulai 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban. Pemotongan ini akan masuk ke tagihan bulan berikutnya.
Sementara itu, PT PLN (Persero) sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. PLN berjanji akan mengikuti regulasi Kementerian ESDM terkait tingkat mutu pelayanan. “Kami mengevaluasi mengacu pada ketentuan regulasi dan hasil investigasi,” pungkas Executive Vice President PLN, Gregorius.

Comment