Oleh : Susanto Kurniawan
Perhutanan Sosial sebagai Solusi Transformasional
Perhutanan Sosial (PS) hadir sebagai manifestasi dari pendekatan berbasis keadilan akses yang berupaya merombak struktur penguasaan lahan yang timpang. Dengan memberikan legalitas kelola kepada masyarakat lokal, PS bukan sekadar bagi-bagi lahan, melainkan instrumen strategis untuk meredam konflik tenurial yang telah berlangsung lama. Pengakuan hukum ini memberikan rasa aman bagi warga desa, yang secara otomatis meningkatkan insentif mereka untuk menjaga dan merawat hutan. Ketika masyarakat merasa memiliki hak yang dilindungi negara, hutan tidak lagi dipandang sebagai objek eksploitasi sesaat, melainkan aset masa depan yang harus dipertahankan keberlanjutannya.
Potensi transformasi ekonomi melalui PS sangat besar, terutama dalam mendorong pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha yang produktif tanpa harus merusak tegakan pohon, seperti budidaya hutan, pengembangan ekowisata berbasis komunitas, atau kegiatan lainnya. Selain itu, PS menjadi jembatan bagi upaya restorasi dan rehabilitasi kawasan yang lebih efektif karena melibatkan masyarakat sebagai aktor utama di lapangan. Partisipasi aktif warga dalam menjaga hidrologi gambut dan tutupan hutan menjadi kunci bagi pemulihan ekosistem yang lebih organik dan berdaya tahan lama.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan celah lebar antara mandat regulasi dan realitas ekonomi. Banyak kelompok masyarakat yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial justru terjebak dalam stagnasi administratif. Pemberian izin sering kali dianggap sebagai titik akhir, padahal itu hanyalah pintu masuk. Tanpa adanya pendampingan usaha yang intensif dan berkelanjutan, kelompok-kelompok ini kesulitan mengelola kelembagaan mereka. Akibatnya, dokumen legal yang mereka miliki tidak serta-merta berubah menjadi kesejahteraan nyata karena minimnya kapasitas manajerial di tingkat tapak.
Hambatan semakin nyata ketika masyarakat dihadapkan pada sulitnya akses pembiayaan dan ketiadaan jejaring pasar (offtaker). Tanpa dukungan modal untuk alat produksi dan koneksi ke pembeli yang adil, produk HHBK masyarakat sering kali kalah bersaing atau dihargai murah oleh spekulan. Lebih jauh lagi, program PS kerap berjalan sendiri tanpa dukungan dalam hal restorasi lanskap yang terintegrasi, sehingga fungsi pemulihan lingkungan tidak berjalan optimal. Sinergi antara program pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat sering kali tidak sinkron dalam penganggaran maupun pelaksanaan di tingkat tapak. Akibatnya, masyarakat dibebani tanggung jawab menjaga hutan tanpa diberikan “alat” dan proteksi kebijakan yang cukup untuk melakukannya.
Jika hambatan-hambatan ini tidak segera dibenahi melalui pendampingan yang konkret dan terintegrasi, Perhutanan Sosial berisiko hanya menjadi label administratif atau “angka di atas kertas” yang gagal menjawab persoalan mendasar. Tanpa dukungan penuh dari pemerintah untuk menghubungkan masyarakat dengan perbankan, teknologi, dan pasar, cita-cita keadilan ekonomi akan tetap jauh dari panggang api. Pada akhirnya, kegagalan dalam pendampingan ini bukan hanya akan memukul kesejahteraan rakyat, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Indonesia karena masyarakat kehilangan harapan pada model pengelolaan yang dijanjikan.

Comment