Oleh : Susanto Kurniawan
Riau adalah jantung ekologis Sumatera. Hutan alam tersisa dan bentang gambutnya menyimpan cadangan karbon besar, menjaga tata air, serta menjadi ruang hidup bagi jutaan masyarakat. Namun dalam dua dekade terakhir, jantung itu terus mengalami tekanan serius.
Pada 2024, deforestasi Riau tercatat sekitar 29.702 hektare[1], tertinggi di Sumatera. Pada 2025, muncul 4.449 hotspot kebakaran[2], mayoritas di lahan gambut. Di saat yang sama, tingkat kemiskinan Maret 2025 berada di kisaran 6,16 %[3], dengan konsentrasi signifikan di wilayah desa sekitar hutan. Tekanan tersebut tidak berdiri sendiri.
Riau juga menghadapi persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan lahan, dominasi konsesi skala besar, serta fragmentasi tata kelola lintas sektor. Di banyak wilayah, lanskap hutan terbelah oleh izin-izin yang tidak selalu terintegrasi dengan perencanaan ekologis jangka panjang. Akibatnya, fungsi hidrologis terganggu, konflik lahan berulang, dan masyarakat desa hutan sering berada dalam posisi rentan di antara tuntutan menjaga hutan dan kebutuhan memenuhi ekonomi keluarga. Situasi ini menunjukkan bahwa krisis kehutanan Riau bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan intervensi kebijakan yang kuat dan terintegrasi. Krisis kehutanan di Riau bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan akses dan kesejahteraan.
Dalam konteks itulah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial yang diagendakan di DPRD Provinsi Riau menjadi krusial, karena bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan perhutanan sosial yang sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan ekologis setempat. Perda ini juga, diharapkan dapat menjadi fondasi operasional bagi agenda pembangunan rendah emisi yang dikenal sebagai Green for Riau.
Problem Struktural Kehutanan Riau
- Deforestasi dan Kerentanan Gambut
Masalah struktural dalam sektor kehutanan sering kali berakar pada ketidakseimbangan antara ambisi ekonomi dan daya dukung lingkungan. Di wilayah seperti Riau, bentang alam didominasi oleh ekosistem gambut yang memiliki karakter sangat sensitif terhadap perubahan tata kelola. Sebagai penyimpan karbon alami yang masif, gambut menuntut kelembapan tinggi agar tetap stabil. Namun, ketika alih fungsi lahan dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan aspek hidrologis, bentang alam ini kehilangan integritasnya, memicu kerentanan yang sulit dipulihkan secara instan.
Deforestasi menjadi pemicu utama rusaknya fungsi tata air yang berdampak luas pada stabilitas ekologi. Ketika tutupan hutan hilang, siklus hidrologi terganggu, yang secara langsung mengakibatkan hilangnya kemampuan tanah dalam menyerap dan mengalirkan air secara alami. Kondisi ini menciptakan paradoks lingkungan yang ekstrem, masyarakat harus menghadapi risiko banjir besar saat musim hujan karena air tidak lagi tertahan, serta kekeringan yang hebat saat musim kemarau. Akibatnya, produktivitas ekologis menurun drastis dan mengancam keberlangsungan ruang hidup di sekitarnya.
Lebih jauh lagi, pengeringan gambut melalui pembuatan kanal-kanal drainase menyebabkan material organik ini menjadi sangat mudah terbakar. Peningkatan emisi karbon yang dilepaskan saat gambut terbakar atau terdegradasi menjadi kontributor signifikan terhadap pemanasan global. Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar isu lingkungan semata, melainkan krisis kemanusiaan yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan. Asap yang dihasilkan berdampak buruk pada kesehatan publik, menghentikan aktivitas pendidikan, serta memukul roda ekonomi lokal akibat terhentinya mobilitas dan distribusi barang.
Tanpa adanya transformasi dalam model pengelolaan hutan dan lahan, siklus bencana ini dipastikan akan terus berulang. Diperlukan pergeseran paradigma dari eksploitasi menuju restorasi dan perlindungan yang berbasis pada bentang alam (landscape-based management). Penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap tata kelola air di lahan gambut menjadi kunci utama. Jika tekanan struktural ini tidak segera diintervensi dengan kebijakan yang berkelanjutan, maka kerugian ekologis dan sosial yang ditanggung akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang didapat.
2. Ketimpangan Akses dan Konflik Tenurial
Ketimpangan penguasaan lahan merupakan akar masalah yang menciptakan jarak lebar antara korporasi besar dan masyarakat lokal. Secara struktural, sebagian besar kawasan hutan telah terkapling dalam bentuk izin-izin konsesi skala besar, sementara ruang kelola bagi masyarakat adat atau lokal sering kali tidak diakui secara legal. Ketidakseimbangan ini menciptakan kondisi di mana masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di sekitar hutan justru dianggap sebagai perambah di tanah mereka sendiri, memicu ketegangan sosial yang sulit didamaikan.
Kondisi ini melahirkan konflik tenurial yang menjadi persoalan laten dan terus berulang di berbagai daerah. Benturan kepentingan antara pemegang izin konsesi dan warga lokal sering kali berujung pada intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Tanpa adanya kepastian hukum atas ruang kelola masyarakat, batas-batas wilayah menjadi semu dan rentan terhadap klaim sepihak. Konflik ini tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kearifan lokal yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bagi kelestarian hutan.
Ketiadaan akses legal memaksa masyarakat berada dalam posisi yang dilematis secara ekonomi. Ketika kepastian jangka panjang tidak dimiliki, masyarakat cenderung melakukan aktivitas ekonomi ekstraktif jangka pendek untuk bertahan hidup. Tanpa jaminan bahwa lahan tersebut bisa mereka kelola secara turun-temurun, insentif untuk menjaga kelestarian ekosistem menjadi hilang. Aktivitas seperti pembukaan lahan secara liar atau penebangan pohon menjadi pilihan rasional namun destruktif, karena tidak adanya rasa memiliki (sense of ownership) yang dilindungi oleh hukum.
Untuk memutus rantai konflik ini, reformasi agraria dan penguatan program perhutanan sosial menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Transformasi kebijakan harus diarahkan pada redistribusi akses yang lebih adil, di mana masyarakat diberikan hak legal untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Dengan adanya pengakuan hak tenurial yang jelas, masyarakat dapat merencanakan penghidupan yang lebih stabil dan selaras dengan prinsip konservasi. Hanya melalui rekonsiliasi hak inilah, stabilitas keamanan dan keberlanjutan lingkungan di kawasan hutan dapat benar-benar terwujud.
3. Kemiskinan Desa Sekitar Hutan
Kemiskinan di desa-desa sekitar hutan merupakan ironi yang sangat mencolok. masyarakat lokal sering kali hidup dalam serba kekurangan tepat di atas tanah yang sangat kaya akan sumber daya alam. Secara struktural, terjadi ketidakadilan ruang di mana hamparan hutan yang luas telah terkapling dalam izin-izin skala besar, sementara warga desa hanya menjadi penonton atau buruh di lahan leluhur mereka sendiri. Ketimpangan akses ini menciptakan jurang ekonomi yang dalam, di mana kekayaan alam yang melimpah justru tidak berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya tersebut.
Ketiadaan hak atas ruang kelola yang adil memaksa masyarakat terperangkap dalam aktivitas ekonomi informal yang tidak pasti. Tanpa dukungan modal dan akses pasar yang memadai, masyarakat cenderung mengeksploitasi hutan secara subsisten hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar harian. Hutan yang seharusnya menjadi aset pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya hanya menjadi tumpuan hidup jangka pendek yang rentan karena masyarakat tidak memiliki instrumen hukum maupun finansial untuk mengelola kekayaan tersebut secara profesional dan berdaya saing tinggi.
Untuk memutus rantai ketidakadilan ini, paradigma usaha masyarakat harus digeser dari ketergantungan pada kayu menuju pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Potensi seperti madu hutan, gaharu, damar, jelutung, minyak atsiri, tanaman obat, hingga jasa lingkungan (ekowisata) merupakan “harta karun” yang selama ini terabaikan. Dengan mengoptimalkan HHBK, masyarakat dapat memperoleh nilai tambah ekonomi tanpa harus menebang pohon, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga sementara dapur warga tetap berasap. Ini adalah jalan tengah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat, bukan sekadar komoditas industri.
Transformasi ekonomi desa hutan memerlukan intervensi kebijakan yang nyata untuk menghadirkan keadilan ruang melalui pengakuan hak kelola masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama dalam rantai pasok HHBK melalui pendampingan teknis dan penyederhanaan akses pasar. Hanya dengan memberikan kepastian ruang dan beralih ke ekonomi non-kayu, ironi kemiskinan di tengah kelimpahan SDA dapat diakhiri. Dengan begitu, hutan yang lestari akan benar-benar menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat desa secara bermartabat.

Comment