SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Pansus Hak Angket Fokus 12 Poin Tuntutan Masyarakat Pati

Pansus Hak Angket Fokus 12 Poin Tuntutan Masyarakat Pati

Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Sudewo diperiksa sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. ANTARA FOTO/Fauzan/agr(ANTARA FOTO/Fauzan)
Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Sudewo diperiksa sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. ANTARA FOTO/Fauzan/agr(ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketegangan memuncak antara Bupati Pati Sudewo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Bupati yang baru menjabat kurang dari setahun itu mengingatkan agar kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis yang “menelanjangi pemerintah”. Peringatan ini disampaikan menyusul desakan masyarakat yang berujung pada pembentukan Pansus, yang berpotensi mengarah pada proses pemakzulan (impeachment). Sementara itu, Pansus membantah tudingan tersebut dan menegaskan komitmennya menyelesaikan 12 poin tuntutan masyarakat.


HEADLINESIA.com, PATI, 6 SEPTEMBER 2025 – Bupati Pati, Sudewo, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam wawancara di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (5/9/2025), Sudewo meminta agar pansus bersikap fokus dan proporsional.

“Jangan karena ini live streaming (disiarkan langsung), lalu digunakan sebagai kesempatan untuk menelanjangi pemerintah,” ungkap Sudewo tegas. Ia mengakui bahwa pemerintahannya tidak luput dari kesalahan, seraya menyebut bahwa tidak ada pemimpin yang sempurna kecuali Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sudewo meminta investigasi Pansus hanya difokuskan pada satu isu, yaitu kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Yang dipersoalkan PBB-P2, ya itu saja ditajamkan, jangan ke mana-mana,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membantah jika kerja pansus melebar dan tidak fokus. Ia menjelaskan bahwa pansus justru telah memadatkan 22 poin tuntutan awal masyarakat menjadi 12 poin spesifik.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

“Jadi kami memang tidak hanya mengurusi kaitan pajak,” kata Bandang di Gedung DPRD Pati, Sabtu (6/9/2025). Ia melanjutkan, hingga saat ini baru lima dari total 12 poin yang telah dibahas secara mendalam. Bandang menjamin seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipantau publik.

Terkait pernyataan Sudewo yang menyebut pansus ingin “menelanjangi pemerintah”, Bandang menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada masyarakat dan Bupati. “Terserah masyarakat atau Pak Bupati yang menilai. Mau menilai itu baik atau buruk terserah. Yang jelas kami tidak ada niatan jelek. Kami hanya menjalankan konstitusi,” tuturnya.

Pansus Hak Angket DPRD Pati resmi dibentuk setelah desakan massa yang menggelar unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 lalu. Kerja pansus ini memiliki kewenangan penyelidikan yang kuat dan berpotensi mengarah pada proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Berikut 12 poin tuntutan masyarakat yang dibahas Pansus Hak Angket DPRD Pati:

  1. Kebijakan Kepegawaian: Pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi serta rangkap jabatan yang diduga nepotisme dan tidak sesuai kompetensi.
  2. Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Proyek Infrastruktur dan Prioritas Pembangunan.
  4. Kebijakan yang dinilai tidak aspiratif atau tidak berpihak pada masyarakat.
  5. Pemutusan kontrak 220 tenaga honorer RSUD.
  6. Penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak.
  7. Mempersulit pelayanan publik bagi yang belum membayar PBB-P2.
  8. Dugaan pelanggaran sumpah janji, sikap arogan, dan intimidasi kepada masyarakat.
  9. Dugaan pembohongan publik.
  10. Pengangkatan Plt. Sekda yang diduga bermasalah.
  11. Kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
  12. (Poin tentang DJKA): Meski dicatat bukan kewenangan daerah, poin dugaan korupsi DJKA tetap tercantum dalam list.

Politik panas di Pati ini akan terus menyedot perhatian, mengingat nasib kepemimpinan Sudewo dan respons pemerintahannya terhadap 12 poin tuntutan tersebut berada di ujung tanduk.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×