headlinesia.com, Jakarta, 13 Juni 2025 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi diduga mengetahui praktik penjagaan situs judi online di lingkungan kementeriannya. Hal ini terungkap dari kesaksian Denden Imadudin Soleh, mantan pegawai Kominfo yang kini berstatus terdakwa sekaligus saksi mahkota dalam kasus korupsi penjagaan situs ilegal tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6), Denden mengaku pernah bertemu Muhrijan alias Agus—salah satu terdakwa—di Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara. Saat itu, Agus meminta alokasi dana Rp 1 miliar lebih dari hasil penjagaan situs judi online. “Saya berikan Rp 400 juta awal, lalu Rp 1 miliar kemudian secara tunai,” ujar Denden.
Pertemuan Kunci dan Peran “Tim Menteri”
Denden menjelaskan, Agus kemudian meminta perkenalan dengan Adhi Kismanto—pegawai Kominfo yang diangkat atas “atensi” Budi Arie. Dalam pertemuan di Pondok Indah Mal, medio 2024, Agus, Adhi, dan Alwin Jabarti Kiemas (terdakwa) membahas kelanjutan praktik penjagaan. “Mereka bilang, ‘ini sudah oke dan diketahui oleh yang di atas’,” kata Denden. Saat jaksa mendesak siapa “yang di atas”, Denden menegaskan: “Pak Menteri saat itu, Budi Arie Setiadi.”
Indikasi Keterlibatan Budi Arie dalam Rekrutmen dan Aliran Dana
Surat dakwaan (No. PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025) menyebut Budi Arie memerintahkan Zulkarnaen Apriliantony (Tony) mencari tenaga ahli untuk mengumpulkan data situs judi online pada Oktober 2023. Tony lalu merekomendasikan Adhi Kismanto. Meski Adhi tak lulus seleksi karena tak bergelar sarjana, Budi Arie memaksanya masuk Kominfo. Adhi bertugas melaporkan situs judi ke Tim Take Down, tetapi justru terlibat skema penjagaan.
Pada Maret 2024, di Kafe Pergrams, Senopati, Agus dan Tony membagi komisi untuk menjaga situs judi:
- 20% untuk Adhi Kismanto,
- 30% untuk Tony,
- 50% dialokasikan ke Budi Arie Setiadi.
Tarifnya Rp 8 juta per situs yang “diamankan” dari pemblokiran.
Bantahan Budi Arie
Budi Arie membantah keras tuduhan menerima 50% aliran dana. Dalam keterangan tertulis, Senin (19/5), ia menyebut hal itu “narasi jahat” dan menegaskan tak pernah tahu kesepakatan bagi hasil. “Faktanya, tak ada aliran dana ke saya. Saya justru aktif memberantas judi online,” tegasnya.
Imbas dan Proses Hukum
Kasus ini menjerat lima terdakwa: Muhrijan (Agus), Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Denden. Praktik penjagaan situs judi online di Kominfo sempat berhenti saat Adhi dipindah ke tim penyidikan akhir 2023, tetapi kembali berjalan setelah pertemuan “tim menteri”.
Comment