HEADLINESIA.com, BOGOR, 25 SEPTEMBER 2026 – Ombudsman Republik Indonesia membongkar temuan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sidak pada Rabu (23/9/2026) tersebut juga mengungkap indikasi komersialisasi hunian dan praktik pungutan liar di penjara.
Ombudsman RI membongkar dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen dan praktik pungli di Lapas Cibinong yang dihuni terpidana kelas atas.
Selain itu, tim pemeriksa menemukan komersialisasi klaster rumah yang dihuni oleh warga binaan. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa penghuni membayarkan sejumlah uang untuk menempati rumah tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami, penghuni rumah membayar sejumlah uang namun tidak menyebutkan nominalnya,” kata Syafrida, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan komersialisasi dan praktik pungli tersebut secara menyeluruh.
Tak hanya komersialisasi hunian, keluarga pengunjung lapas juga mengeluhkan praktik pungutan liar mingguan.
“Mereka menyebut ada pungli yang harus dipenuhi setiap minggu, tetapi pemungutnya belum jelas,” ujar Syafrida.
Hunian Para Terpidana Kasus Besar
Sementara itu, Lapas Cibinong menjadi tempat penahanan sejumlah tokoh dan narapidana kasus besar. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendekam di lapas ini sejak 19 Agustus 2023.
Ia menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di samping itu, eks ajudannya Bripka Ricky Rizal dan mantan ART Kuat Ma’ruf turut menghuni lapas tersebut.
Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dan delapan tahun untuk Ricky Rizal.
Selanjutnya, terpidana korupsi timah Harvey Moeis juga menjalani penahanan di Lapas Cibinong sejak Juli 2025. Mahkamah Agung menguatkan hukuman 20 tahun penjara untuk suami aktris Sandra Dewi tersebut.
Kemudian, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ikut mendiami lapas ini. Pepen menerima vonis 12 tahun penjara terkait perkara suap dan gratifikasi.
DPR Panggil Menteri Imipas dan Kalapas
Menanggapi temuan ini, Komisi XIII DPR RI bergerak cepat mengambil langkah tegas. DPR bakal memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto beserta jajarannya.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengonfirmasi rencana pemanggilan Menteri Imipas, Dirjen PAS, dan Kalapas Cibinong.
“Kami akan segera memanggil pejabat terkait untuk meminta kejelasan masalah ini,” ujar Willy, Kamis (24/9/2026).
Oleh karena itu, DPR menilai temuan Ombudsman mendesak adanya pembenahan sistem pemasyarakatan secara komprehensif. Willy menegaskan bahwa penyimpangan akan terus berulang jika pemerintah tidak segera membenahi sistem secara menyeluruh.
Pada akhirnya, temuan ini menjadi momentum penting untuk mereformasi tata kelola lapas di Indonesia.

Comment