SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

OTT Rektor Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng
Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng

HEADLINESIA.com, PURWOKERTO, 21 AGUSTUS 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah di lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua wakilnya dalam OTT kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru beserta uang ratusan juta rupiah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penindakan hukum terhadap pimpinan kampus negeri di Purwokerto tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan detail barang bukti hasil penangkapan. “Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Dua Wakil Rektor Unsoed Turut Diamankan KPK

Tak hanya rektor, tim KPK juga mengamankan dua pejabat penting universitas lainnya. Pihak lembaga antirasuah menangkap Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. “Benar, Warek 2 dan 3,” ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Secara keseluruhan, penyidik mengamankan total 14 orang dari dua lokasi berbeda. Rinciannya meliputi 12 orang dari wilayah Purwokerto dan dua orang dari Jakarta. Selanjutnya, penyidik membawa tujuh orang dari Purwokerto menuju gedung KPK Jakarta.

Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar

Oleh karena itu, saat ini sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik terus menggali keterangan saksi untuk mengusut tuntas praktik transaksional ini.

Dugaan Suap Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK menduga adanya pengkondisian kuota penerimaan calon mahasiswa. Praktik ini melibatkan jajaran pimpinan perguruan tinggi demi meraup keuntungan pribadi. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara,” jelas Budi.

Di sisi lain, lembaga antirasuah sangat menyayangkan skandal korupsi di instansi pendidikan. Kampus seharusnya menjadi tempat penanaman nilai moral serta karakter generasi muda.

Namun, praktik curang justru terjadi sejak proses awal pendaftaran mahasiswa. “Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” tegas Budi. Padahal, gerbang kampus semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.

PT Musim Mas Rugikan Negara 187Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

KPK Periksa SF Hariyanto

Headline News