HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 – Akhirnya, Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak gugatan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, pada 17 Agustus lalu. Oleh karena itu, pria berusia 72 tahun ini semakin dekat menghadapi proses ekstradisi ke Indonesia. Hakim Aidan Xu menilai seluruh permohonan hukum Tannos tidak tepat secara prosedur.
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali gigit jari. Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak upaya hukumnya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia.
Sebelumnya, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menangkap tersangka pada Januari 2025. Penangkapan ini menyusul permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia atas skandal korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun.
Alasan Hakim Menolak Permohonan Buronan e-KTP
Selanjutnya, dalam persidangan, Tannos membela diri tanpa pengacara dan memersoalkan keabsahan surat penangkapan. Selain itu, ia mengklaim terjemahan dokumen bahasa Inggris dan Indonesia memiliki perbedaan materiil. Bahkan, tersangka meragukan wewenang mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menandatangani dokumen tersebut.
Namun, jaksa penuntut menegaskan bahwa argumen Tannos sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Hakim Xu juga menyetujui pandangan jaksa mengenai kepatuhan prosedur hukum yang berlaku. “Proses yang benar harus diikuti agar jelas aturan dan standar apa yang berlaku,” tegas Hakim Xu.
Rekam Jejak Penolakan Jaminan Ekstradisi Paulus Tannos
Sementara itu, hakim menolak permintaan penangguhan penahanan karena posisi tersangka tidak memenuhi syarat khusus. Sesuai aturan ekstradisi, jaminan hanya berlaku untuk anak-anak, buronan sakit parah, atau tanpa tentangan negara pemohon. Dengan demikian, Tannos gagal mendapatkan status tahanan luar meski sempat mengajukan alasan kesehatan.
Di samping itu, pengadilan memutus bahwa Layanan Penjara Singapura sanggup mengelola kondisi medis tersangka. Terlebih lagi, majelis hakim menganggap pria bernama asli Tjhin Thian Po ini sangat berisiko melarikan diri. Saat ini, Tannos tetap berada di dalam tahanan menunggu persidangan pemulangan ke Jakarta.

Comment