HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 MARET 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta, Senin (16/3). Ia menegaskan insiden ini bukan kriminal biasa, melainkan serangan nyata terhadap demokrasi dan komitmen perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen. Ia mendesak agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar hingga ke aktor intelektual yang memberi perintah.
Habiburokhman menilai teror ini merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.
Negara Wajib Jamin Perlindungan dan Pemulihan Korban
Komisi III DPR RI menekankan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum nasional maupun internasional. Selain korban, Polri dan LPSK diminta segera memproteksi keluarga serta kolega Andrie guna menjamin keamanan dan mencegah kekerasan susulan.
Dari sisi kesehatan, DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan seluruh pembiayaan perawatan korban ditanggung negara. Hal ini menjadi poin krusial dalam kesimpulan rapat internal Komisi III untuk memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
Sebagai tindak lanjut, DPR berencana memanggil Polri dan LPSK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkala untuk mengawal kasus ini. Anggota Komisi III Hinca Panjaitan menambahkan bahwa pihaknya siap menggelar rapat sewaktu-waktu jika situasi dinilai mendesak, meski saat ini memberikan ruang bagi Polri untuk melakukan penyelidikan awal.

Comment