HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 FEBRUARI 2026 – Bripda MS, anggota Brimob, resmi menjadi tersangka setelah menganiaya pelajar AT (14) hingga tewas menggunakan helm taktikal saat patroli di Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026), menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan akibat tindakan brutal oknum aparat di Indonesia.
Peristiwa berdarah di Tual ini bermula saat Bripda MS melakukan patroli cipta kondisi. Ia mengira korban merupakan bagian daripada keributan yang dilaporkan warga. Tanpa peringatan, Bripda MS menghantamkan helm taktikal ke arah korban hingga AT jatuh kritis dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun. Saat ini, pelaku telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana oleh Propam Polda Maluku.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena menambah rentetan kegagalan oknum kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman. Berdasarkan catatan data, berikut adalah sederet kasus kematian warga sipil di tangan polisi yang sempat viral:
Jejak Kelam Kekerasan Aparat: Dari Peluru hingga Rantis
Sebelum tragedi Maluku, publik digegerkan oleh kasus Gamma Rizkynata (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin pada November 2024. Meski awalnya dalih polisi adalah melerai tawuran, fakta mengungkap Gamma meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul setelah motornya dipepet pelaku. Aipda Robig akhirnya divonis 15 tahun penjara.
Tak berhenti di sana, insiden maut juga menimpa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan pada Agustus 2025. Saksi mata menyebut rantis melaju ugal-ugalan. “Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo,” tegas Abdul, saksi di lokasi. Buntut kejadian ini, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
| Lokasi & Waktu | Korban | Pelaku | Penyebab Kematian | Status Hukum |
| Tual, Maluku (Feb 2026) | AT (14, Pelajar) | Bripda MS | Dianiaya dengan helm taktikal saat patroli. | Tersangka, diperiksa Propam Polda Maluku. |
| Pejompongan, Jakarta (Agu 2025) | Affan (21, Ojol) | Rantis Brimob | Terlindas kendaraan taktis yang melaju ugal-ugalan. | Danyon dijatuhi sanksi PTDH (Pecat). |
| Semarang, Jateng (Nov 2024) | Gamma (17, Siswa) | Aipda Robig Z. | Luka tembak di pinggul saat berpapasan di jalan. | Vonis 15 tahun penjara & denda Rp200 Juta. |
Rentetan kasus ini menjadi rapor merah bagi institusi Polri. Masyarakat menuntut reformasi menyeluruh agar slogan “Presisi” tidak sekadar menjadi hiasan di tengah hilangnya nyawa warga sipil yang tak berdosa.

Comment