SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home » Berita » Reformasi BUMN: 7 Perusahaan dibubarkan

Reformasi BUMN: 7 Perusahaan dibubarkan

Reformasi BUMN: 7 Perusahaan dibubarkan

Headlinesia.com, Jakarta 09/05/2025 – Pada 29 Desember 2023, pemerintah mengumumkan pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami krisis keuangan. Langkah ini diambil untuk membersihkan portofolio BUMN dari perusahaan tidak produktif.

Daftar BUMN yang Dibubarkan
Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Merpati Nusantara Airlines
  2. PT Industri Gelas
  3. PT Kertas Kraft Aceh
  4. PT Industri Sandang Nusantara
  5. PT Kertas Leces
  6. PT Istaka Karya
  7. PT PANN

Pembubaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dengan enam perusahaan sudah memiliki dasar hukum sejak April 2023.

Alasan Pembubaran: Utang Menumpuk & Bisnis Tidak Layak
Direktur Utama PT PPA, Teguh Wirahadikusumah, menyatakan bahwa ketujuh BUMN mengalami financial distress dan over-leverage. Model bisnis mereka dinilai tidak berkelanjutan dan tidak memberi kontribusi ekonomi.

Nasib Karyawan: Pesangon & Klaim Aset Jadi Prioritas
Teguh menegaskan, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Hasilnya diprioritaskan untuk bayar utang pajak dan hak karyawan.
Contohnya, aset Merpati Nusantara dijual untuk penuhi kewajiban pensiun karyawan. Pemerintah memastikan proses berjalan adil sesuai hukum.

Abdul Wahid: Kami Yakin Majelis Hakim adalah Tangan Kebenaran Titipan Tuhan

3 Kriteria BUMN Rawan Dibubarkan
Wakil Menteri BUMN menyebutkan parameter evaluasi:

  1. Kondisi keuangan buruk
  2. Kontribusi ekonomi rendah
  3. Bisnis tidak berkelanjutan

Reformasi BUMN: Fokus Keberlanjutan & Akuntabilitas
Pembubaran ini bagian dari transformasi BUMN agar lebih sehat dan kompetitif. Langkah ini dianggap perlu meski berat, demi perbaikan jangka panjang.


Pemerintah tegas menutup BUMN bermasalah, tetapi menjamin hak karyawan. Reformasi ini diharapkan memperkuat ekonomi nasional.

#BeritaHeadlineIndonesia #Headlinesia #BUMNdibubarkan #headlinesiadotcom

Abdul Wahid: Ini Bukan Sekadar Perkara Hukum, Tapi Peristiwa Politik Bernuansa Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News