HEADLINESIA.com, EDITORIAL, 16 MARET 2026 – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 26 Maret mendatang bukan sekadar panggung pembuktian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari itu, ia adalah medan uji bagi nalar publik Riau yang kini terbelah. Apakah kita sedang menyaksikan penegakan hukum yang murni, ataukah sebuah operasi politik yang dikemas dalam jubah antikorupsi?
Kasus yang dialami Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid—Gubernur keempat di Riau yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah—meninggalkan residu kecurigaan yang tebal. KPK menyodorkan angka komitmen fee 5 persen dari anggaran UPT, kode transaksi “7 batang”, dan bukti fisik Rp1,6 miliar yang hingga saat ini masih dalam perdebatan. Secara tekstual, ini adalah narasi korupsi klasik yang repetitif. Namun, jika kita menyelam lebih dalam, muncul sebuah anomali yang sulit diabaikan.
Hanya hitungan jam sebelum yang kemudian disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) pecah pada November lalu, Abdul Wahid baru saja membubuhkan tanda tangan pada Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan pembersihan internal dan perang total terhadap pungli di dinas-dinas. Pertanyaannya: mungkinkah seorang politisi yang baru menjabat melakukan blunder sebodoh itu? Menandatangani “surat kematian” bagi praktiknya sendiri di hari yang sama saat ia diduga menerima suap?
Di sinilah letak tajamnya perdebatan. Di satu sisi, KPK harus membuktikan bahwa “7 batang” bukan sekadar interpretasi liar penyidik, melainkan sebuah instruksi yang memiliki mens rea (niat jahat) langsung dari sang Gubernur. Tanpa bukti digital yang mengikat—seperti rekaman suara atau pesan instan—dakwaan ini berisiko goyah di bawah hantaman eksepsi tim hukum.
Di sisi lain, publik tidak bisa menutup mata terhadap realitas politik Riau pasca-Pilkada 2024. Pergantian kepemimpinan sering kali diikuti oleh upaya “pembersihan” birokrasi lama, yang tak jarang memicu perlawanan balik dari mereka yang zona nyamannya terusik. Teori “kriminalisasi” atau “setingan” yang riuh di media sosial tidak muncul dari ruang hampa; ia adalah reaksi spontan atas pola penegakan hukum yang kerap dirasa tebang pilih dan sarat momentum politik.
Kita tentu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi. Riau sudah terlalu lama menderita akibat “kutukan” kursi gubernur yang berakhir di jeruji besi. Namun, keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang manipulatif. Jika kasus ini adalah murni kejahatan jabatan, maka Abdul Wahid layak dihukum seberat-beratnya tanpa ampun. Namun, jika persidangan nanti gagal membuktikan hubungan kausalitas antara instruksi Gubernur dengan uang yang disita, maka “7 batang” akan selamanya dikenang sebagai simbol kegagalan hukum yang dipaksakan.
Persidangan pada 26 Maret nanti adalah momentum bagi Majelis Hakim untuk bertindak sebagai filter terakhir. Jangan biarkan ruang sidang hanya menjadi stempel bagi ambisi penuntutan atau instrumen bagi faksi politik tertentu untuk mengamankan kekuasaan. Rakyat Riau berhak mendapatkan lebih dari sekadar tontonan borgol; mereka berhak mendapatkan kebenaran yang utuh, tanpa setingan, dan tanpa sandiwara dan drama.

Comment