HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 15 MARET 2026 – Massa memadati acara “Doa Bersama dan Panggung Keadilan” di Riau, Sabtu (14/3/2026), guna mendengarkan analisis penetapan tersangka Abdul Wahid oleh KPK yang dinilai janggal karena hanya berdasar pengakuan sepihak tanpa alat bukti konkret.
Suasana khidmat sekaligus tegang menyelimuti lokasi acara yang diinisiasi oleh Justice for Abdul Wahid. Dalam orasi hukumnya, Advokat Akhirza membedah secara rinci kronologi penangkapan yang menimpa Abdul Wahid. Ia menyoroti langkah KPK yang dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan status hukum seseorang.
Akhirza mengungkapkan bahwa dasar penetapan tersangka hanya bersandar pada pernyataan Dani Nursalam. Pihak KPK menyimpulkan bahwa Dani merupakan representasi dari Abdul Wahid, sebuah logika hukum yang dinilai sangat lemah oleh tim penasihat hukum.
Hukum Wajib Berdasarkan Nyata dan Fakta
Akhirza menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, testimoni satu orang tidak bisa menggantikan kekuatan alat bukti fisik atau petunjuk yang sah. Ia membantah keras tuduhan pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.
“Hukum itu wajib nyata terjadi dan fakta. Jadi yang dituduhkan oleh pihak KPK itu tidak benar. Abdul Wahid ditetapkan tersangka hanya berdasarkan representasi, bukan bukti,” tegas Akhirza di hadapan khalayak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan fakta bahwa Abdul Wahid bahkan tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi, apalagi meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR tersebut. Kejanggalan inilah yang memicu gelombang dukungan publik agar kasus ini mendapatkan keadilan dan transparan.
Di akhir orasinya, Akhirza menyatakan optimismenya bahwa kebenaran akan terungkap. “Saya yakin Pak Abdul Wahid akan memimpin Riau kembali,” pungkasnya. Pernyataan tersebut langsung disambut riuh teriakan “Aamiin” dan takbir oleh para pendukung yang memenuhi lokasi, menandai solidnya dukungan moral bagi Abdul Wahid.

Comment