SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Kejagung Usut Korupsi Laptop Kemendikbud Rp9,9T

Kejagung Usut Korupsi Laptop Kemendikbud Rp9,9T

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Headlinesia.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak Selasa (20/5) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Indikasi Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook Tidak Efektif

Harli mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat dengan adanya pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop berbasis teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, terbentuk skenario seolah-olah diperlukan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai alat pembelajaran.

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

“Tidak efektif karena Chromebook bergantung pada internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata,” jelas Harli.

Meski demikian, pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari:

  • Rp3,58 triliun dari dana Satuan Pendidikan
  • Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berjalan

Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. “Perkembangan kasus akan kami update seiring peningkatan status penyidikan,” tegas Harli.

Kasus ini mencuat setelah evaluasi panjang terhadap efektivitas pengadaan perangkat teknologi pendidikan di masa pemerintahan sebelumnya. Kejagung berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

Staf KPK ditahan KPK Bersama Bupati Pemalang

Headline News