SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, siapa saja?

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, siapa saja?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun, dengan tiga tersangka kini ditahan dan satu pelaku masih buron di luar negeri


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


Berdasarkan hasil penyidikan, Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan penetapan tersangka dilakukan Selasa (15/7) malam setelah alat bukti dinyatakan cukup. Keempat tersangka meliputi:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Eks. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021),
  2. Mulyatsyah (MUL), Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim,
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Proyek Digitalisasi Pendidikan.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief berstatus tahanan kota akibat kondisi jantung kronis. Jurist Tan belum dapat diamankan lantaran berada di luar negeri.

Qohar menegaskan, kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga menyimpang secara prosedural dan finansial. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus serta aliran dana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

Staf KPK ditahan KPK Bersama Bupati Pemalang

Headline News