SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Febri Adriansyah Tersangka dan Merasa di Kriminalisasi

Febri Adriansyah Tersangka dan Merasa di Kriminalisasi

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 JULI 2026 – Kejaksaan Agung resmi menahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat malam. Penahanan ini menyusul pemeriksaan marathon atas dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Selain itu, pihak penyidik langsung memindahkan pejabat senior tersebut ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengonfirmasi penahanan Febrie berlaku untuk 20 hari pertama.

Alasan Penitipan di Rutan KPK dan Modus Kasus

Sementara itu, Rudi menegaskan penempatan tersangka di Rutan KPK bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga mempermudah sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan perkara.

Lebih lanjut, Febrie dinilai memerlukan perlindungan khusus karena sering menangani berbagai kasus korupsi berskala besar. Kendati demikian, publik diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Adapun kasus ini melibatkan dugaan pencucian uang oleh penyelenggara negara saat menjabat di kejaksaan. Namun, Rudi enggan membeberkan rincian materi perkara demi kelancaran proses pembuktian di pengadilan.

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Di samping itu, Rudi memberikan alasan terkait Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa. Menurutnya, hal tersebut terjadi semata-mata karena situasi yang sudah sangat larut dan terburu-buru.

Pembelaan Febrie Adriansyah yang Merasa Dikriminalisasi

Sebaliknya, Febrie Adriansyah secara terbuka menyuarakan keberatan atas keputusan penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti penyidik masih sangat lemah dan membutuhkan konfirmasi lebih mendalam.

Sementara itu, Febrie memberikan pernyataan langsung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. “Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa,” kata Febrie. “Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami, sehingga ini belum cukup untuk penahanan,” tegasnya.

Selanjutnya, Febrie menyebut penyidik seharusnya melakukan gelar perkara berulang kali sebelum menetapkan tersangka. “Namun ini keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.

Abdul Wahid: Terkesan Jaksa sebagai Advokat Dani M Nursalam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News