SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Marjani, Peggugat KPK itu sekarang Ditahan

Marjani, Peggugat KPK itu sekarang Ditahan

Marjani Menggugat KPK

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 APRIL 2026 – Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi melayangkan keberatan ke KPK di Jakarta, Senin (13/4), atas penetapan tersangka kliennya. Ahmad Yusuf menegaskan proses hukum ini cacat bukti karena tidak ada aliran dana ke rekening Marjani meski ia akhirnya resmi ditahan.

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mendatangi Gedung Merah Putih guna mendampingi pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menilai penetapan status hukum terhadap Marjani tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Kami menilai penetapan tersangka klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Yusuf kepada wartawan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti nihilnya bukti transaksi keuangan atau financial trail dalam perkara ini. Pihaknya mengklaim tidak menemukan indikasi Marjani sebagai penerima manfaat dari dugaan korupsi tersebut. Menurut Yusuf, elemen utama korupsi adalah kejelasan aliran dana yang mengarah langsung kepada subjek hukum.

Soroti Kejanggalan Alat Bukti

Di sisi lain, Ahmad Yusuf mengungkapkan adanya indikasi aliran dana justru mengarah kepada pihak lain. Ia menyebut terdapat inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim penyidik. “Konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid karena ada keterangan yang tidak sejalan,” tambahnya secara lugas.

Karena itu, TAM meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi menyeluruh serta membatalkan status tersangka kliennya. Mereka mendesak lembaga antirasuah bertindak profesional tanpa harus mengorbankan pihak yang tidak bersalah. Yusuf memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika permohonan keberatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Marjani Resmi Ditahan

Namun demikian, upaya perlawanan hukum tersebut tidak menghalangi langkah penyidik untuk melakukan tindakan penahanan. Tepat pukul 16.30 WIB, Marjani resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani rangkaian pemeriksaan panjang. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang tengah ditangani tim penyidik.

Kendati sudah dilakukan penahanan, tim hukum tetap bersikeras bahwa proses ini melanggar asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait nota keberatan tersebut. “Semua upaya hukum akan kami tempuh demi menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” tutup Yusuf.

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News