SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / TikTok Dihukum, Ini Dampak bagi UMKM dan Kreator

TikTok Dihukum, Ini Dampak bagi UMKM dan Kreator

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap TikTok. Platform raksasa tersebut resmi dibekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)-nya setelah dinilai melanggar sejumlah kewajiban. Langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus berita duka bagi jutaan UMKM dan kreator konten yang menggantungkan hidupnya pada fitur live TikTok.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 3 OKTOBER 2025 –  Keputusan pembekuan diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Jumat (3/10/2025). Pembekuan TDPSE ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Tegasnya, TikTok dianggap sebagai PSE Privat yang nakal.

Akar masalahnya berawal dari permintaan data yang diajukan Komdigi terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Pemerintah menaruh curiga pada dugaan monetisasi dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. TikTok dianggap hanya memberikan data secara parsial dan tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September dan memberi waktu hingga 23 September untuk data lengkap,” jelas Alexander. Namun, TikTok justru membalas dengan surat yang menyatakan mereka tidak bisa memenuhi permintaan data pemerintah Indonesia karena terhalang kebijakan internal perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa sikap TikTok ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Pasal 21 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Alexander menekankan komitmen Komdigi untuk menjaga kedaulatan hukum di ruang digital. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya. Pembekuan TDPSE juga bertujuan mencegah penyebaran konten provokatif di tengah situasi sensitif.

Keputusan pembekuan TDPSE, yang berimbas pada fitur live, ibarat gempa yang mengguncang ekosistem digital Indonesia. Kelompok yang paling merasakan dampaknya adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kreator konten, dan afiliator.

  • UMKM dan Kreator Kehilangan Napas: Bagi mereka, fitur live TikTok adalah urat nadi perekonomian. Kehilangan fitur Live secara langsung memukul pendapatan harian yang bergantung pada penjualan langsung, donasi, dan endorsement. Promosi dengan interaksi real-time yang sangat efektif untuk mendongkrak penjualan pun terpaksa terhenti.
  • Ekosistem Digital Ikut Tersendat: Dampaknya tidak berhenti di TikTok. Sektor logistik dan kurir diperkirakan ikut merasakan imbasnya akibat penurunan drastis transaksi dan jumlah paket yang harus dikirim. Rantai ekonomi digital ikut terjegal.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan taringnya dalam mengawasi platform digital asing. Namun, di sisi lain, langkah tersebut juga menyisakan tantangan besar bagi ribuan pelaku ekonomi digital yang justru menjadi korban dari perang regulator ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×