SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan / Prabowo Tunjuk Yusril Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Prabowo Tunjuk Yusril Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 SEPTEMBER 2025 –  Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memperkuat pertahanan Indonesia di sektor keuangan. Dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, Prabowo secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penguatan kelembagaan ini ditujukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang kian lintas sektor.

Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tersebut telah diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136. Regulasi baru ini menggantikan Perpres 6/2012 dan Perpres 117/2016 untuk menciptakan harmonisasi dan memperkuat efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam konsiderans (pertimbangan hukum) Perpres, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perubahanaturan ini mutlak diperlukan. Kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor dinilai membutuhkan respons yang lebih terintegrasi dan solid dari seluruh lembaga negara.

Struktur kepemimpinan Komite TPPU pun mengalami perubahan signifikan. Yusril Ihza Mahendra tidak hanya memimpin sebagai Ketua, tetapi didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua. Sementara, posisi Sekretaris Komite tetap dipercayakan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yang tak kalah penting, keanggotaan komite diperluas dengan melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga strategis, mencerminkan pendekatan yang holistik. Para anggota baru tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Tidak hanya di level pimpinan, struktur Tim Pelaksana di bawah komite juga ditata ulang. Tim ini akan diisi oleh pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Deputi di PPATK, serta perwakilan tinggi dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

Sebagai inovasi baru, Perpres 88/2025 mengintroduksi Pasal 13A yang mewajibkan seluruh mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam pedoman resmi. Pedoman ini akan ditetapkan langsung oleh Ketua Komite, Yusril Ihza Mahendra, guna memastikan koordinasi yang jelas dan terstandarisasi.

Langkah pemerintah ini mempertegas komitmen kuat Administrasi Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola keuangan nasional. Dengan sistem Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang lebih kokoh, diharapkan semua celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal dan teroris dapat ditutup rapat. Hal ini pada akhirnya akan melindungi stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia di mata dunia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×