SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » KPK Hadirkan Ahli Pidana UGM Ungkap Motif Suap dan Obstruction Hasto Kristiyanto

KPK Hadirkan Ahli Pidana UGM Ungkap Motif Suap dan Obstruction Hasto Kristiyanto

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto digelar lagi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto digelar lagi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Headlinesia.com, Jakarta, 5 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (5/6/2025). Langkah strategis ini menjawab “mengapa” JPU memperkuat dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan analisis ahli independen.

Menurut Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, kehadiran Fatahillah Akbar bertujuan mengurai motif kompleks tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto. “Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ujar Sarumpaet.

Dakwaan utama menyebut Hasto memberi 57.350 dolar Singapura (Rp600 juta) kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Uang itu diduga agar Wahyu mengesahkan PAW anggota DPR Riezky Aprilia (Dapil Sumsel I) kepada kader PDI-P Harun Masiku. Tindakan ini melibatkan advokat Donny Tri Istiqomah dan kader partai Saeful Bahri.

Aspek krusial lain adalah dakwaan perintangan penyidikan. Usai penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi) dan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel Harun Masiku. Tujuannya: menghancurkan bukti elektronik gantisipasi penyitaan KPK.

Ahli pidana UGM diharapkan menjawab pertanyaan mendasar: mengapa mekanisme PAW dijadikan alat transaksi suap dan bagaimana pola sistematis penghambatan penyidikan oleh petinggi partai? Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Sidang ini menguji komitmen pemberantasan korupsi di kalangan elite politik, terutama menyusul maraknya intervensi proses demokrasi lewat PAW.

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News