SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » MK Putuskan dan Perintahkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

MK Putuskan dan Perintahkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

MK Putuskan dan Perintahkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
MK Putuskan dan Perintahkan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta untuk SD-SMP
Putusan Historis Berlandaskan Konstitusi, Akses Pendidikan Dasar Dipastikan Merata

Headlinesia.com, Jakarta, 28 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Delapan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Hakim M. Guntur Hamzah, mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga warga negara (Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum). Mereka menggugat Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai diskriminatif karena hanya menjamin gratis biaya sekolah di lembaga negeri.

Amar Putusan dan Dasar Hukum
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

“Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Hakim Guntur Hamzah menegaskan, Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak pendidikan dasar sebagai kewajiban negara yang harus dibiayai penuh. Konstitusi juga mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN/APBD untuk pendidikan.

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta,” tegas Guntur.

Mengapa Putusan Ini Penting?

  1. Penghapusan Diskriminasi: Selama ini, siswa di sekolah swasta (yang mencapai 15,4 juta anak berdasarkan data Kemendikbud 2024) masih dibebani biaya, sementara negeri gratis.
  2. Daya Tampung Terbatas: Keterbatasan bangku sekolah negeri (hanya 60% dari total SD-SMP menurut BPS) memaksa banyak keluarga miskin memilih swasta dengan biaya tinggi.
  3. Implementasi Wajib Belajar 12 Tahun: Putusan ini memperkuat program wajib belajar dengan menjamin akses merata.

Respons Pemerintah dan Pakar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan putusan MK. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengaku siap berkoordinasi dengan Kemenkeu dan pemda untuk memastikan anggaran tambahan bagi sekolah swasta.

Sementara itu, Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan ini:

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

“Ini kemenangan bagi anak Indonesia. Pemerintah harus segera eksekusi agar tidak ada lagi anak putus sekolah karena biaya.”

Tantangan ke Depan

  • Pembiayaan: Pemerintah perlu menambah alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk swasta.
  • Regulasi: Perlu revisi UU Sisdiknas dan aturan turunan untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
  • Pengawasan: Masyarakat sipil akan memantau implementasi agar tak ada pungutan liar.

Dampak Jangka Panjang
Analis pendidikan dari Center for Education and Policy Studies (CEPS), Indra Charismiadji, memprediksi putusan ini akan:

  1. Menurunkan angka putus sekolah (saat ini 1,2 juta anak per tahun).
  2. Meningkatkan rata-rata lama sekolah (kini 9,54 tahun).
  3. Memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia yang masih di peringkat 114 dunia.

Dengan putusan ini, Indonesia menegaskan komitmennya pada SDGs 2030, khususnya tujuan ke-4: Pendidikan Berkualitas untuk Semua.

Sumber Data:

Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu

  1. Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024.
  2. UUD 1945 Pasal 31.
  3. Data Kemendikbud & BPS 2024.
  4. Wawancara dengan JPPI dan CEPS.

#headline #headlinesia #beritaheadline #sekolahgratis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

Staf KPK ditahan KPK Bersama Bupati Pemalang

Headline News