HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penetapan status hukum ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar milik korban DM. Polisi mengonfirmasi status hukum artis papan atas tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah menjelaskan kronologi penyerahan uang modal tersebut. Menurutnya, korban DM menyerahkan dana modal investasi senilai Rp 3,5 miliar secara langsung kepada Ruben. “Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar.
Korban Mengalami Kerugian Rp 3,5 Miliar
Selanjutnya, pihak terlapor sempat menjanjikan pembagian keuntungan berkala dalam jangka waktu tertentu kepada korban. Namun, korban sama sekali tidak pernah menerima keuntungan hasil investasi yang dijanjikan tersebut. Akibatnya, korban DM harus menelan kerugian finansial yang mencapai angka Rp 3,5 miliar.
Oleh karena itu, perwakilan korban berinisial P melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana investasi tersebut sejak bulan Agustus 2026 lalu.
Polisi Agendakan Pemanggilan Ruben Onsu
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi kini menjerat Ruben dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait tindakan penipuan serta penggelapan dana.
Lebih lanjut, penyidik telah menjadwalkan agenda pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan depan. “Panggilan minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, belum bisa memberikan tanggapan secara terperinci. Minola mengaku masih berada di luar kota sehingga belum mengetahui detail perkembangan kasus kliennya. Di sisi lain, manajer Ruben yang bernama Neneng juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan.

Comment