HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 AGUSTUS 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut raibnya uang 2.000 dollar Singapura. Uang ini berkaitan dengan dugaan suap pelepasan kawasan hutan Kuantan Singingi (Kuansing). Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK terus mendalami teka-teki raibnya uang 2.000 dollar Singapura terkait kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik sejauh ini baru menyita 12.000 dollar Singapura dari total 14.000 dollar Singapura. Uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan para petani KUD di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, Ahmad Taufik menegaskan bahwa pihaknya masih melacak keberadaan sisa uang tersebut. “Jadi, masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar Taufik.
Reaksi Menhut Raja Juli Antoni saat Dikonfirmasi
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan memberikan tanggapan secara rinci. Ia menghindari pertanyaan wartawan terkait selisih uang tersebut usai rapat di Gedung DPR, Senayan.
Selanjutnya, Raja Juli langsung berjalan cepat menuju mobil dinasnya tanpa menjelaskan perkara tersebut. Ia hanya menyebut sedang berfokus pada pembahasan program reforma agraria hari ini.
Saat wartawan kembali bertanya, ia hanya meminta maaf lalu menutup pintu mobilnya. “Maaf,” ucap Raja Juli singkat sambil menelungkupkan kedua tangannya.
Rangkaian Pertemuan Dugaan Suap Izin Hutan Kuansing
Di sisi lain, KPK menemukan indikasi tiga kali pertemuan sejak April hingga Juni 2026. Pertemuan ini melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaran Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan awal mula rangkaian pertemuan tersebut. Pada Mei 2026, terjadi dugaan penyerahan uang 12.500 dollar Singapura kepada pejabat Kemenhut.
Kemudian pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing diduga menyerahkan amplop berisi 14.000 dollar Singapura. Uang itu ditujukan langsung kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Klarifikasi dan Pembelaan Menhut Raja Juli
Namun demikian, Menhut Raja Juli membantah telah menerima uang suap tersebut. Ia menegaskan telah mengembalikan amplop misterius itu sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Menurut Raja Juli, Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup setelah melakukan audiensi resmi. Ia mengklaim tidak pernah membuka atau mengetahui isi amplop tersebut.
Oleh karena itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman. “Amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi,” tegas Raja Juli.
Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Pihaknya berjanji akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Aturan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pelepasan Hutan
Sesuai aturan hukum, kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam memberikan pertimbangan teknis.
Dalam hal ini, Gubernur atau Plt Gubernur bertugas menyelaraskan usulan dengan Tata Ruang Wilayah. Kini, penyidik KPK masih mendalami seluruh proses rekomendasi administrasi tersebut.

Comment